BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kendaraan yang hilang akibat pencurian kini dapat mengajukan penghapusan data kendaraan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, tindakan itu guna mengakuratkan data dan mencegah kendaraan tersebut digunakan untuk kejahatan.
“Ada beberapa hal yang bisa diajukan untuk penghapusan, salah satunya adalah kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan, kendaraan yang akan diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi, dan kendaraan yang hilang bisa diblokir,” ujar Aan Suhanan melansir Antara, Senin (05/08/2024).
Cara Hapus Data Kendaraan Hilang
Pemilik kendaraan yang hilang dapat langsung mengajukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor). Proses itu dilakukan untuk memastikan bahwa data yang ada tetap akurat dan tidak disalahgunakan.
Aan juga menjelaskan, penghapusan data itu tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang hilang, tetapi juga untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan atau yang akan diubah dari kendaraan umum menjadi kendaraan pribadi.
Penghapusan data kendaraan yang hilang dilakukan dengan cara pemilik kendaraan mengajukan permohonan kepada pihak berwenang.
Tidak Bisa Terdaftar Ulang
Data kendaraan yang telah dihapus tidak dapat didaftarkan kembali oleh pihak kepolisian, sehingga penting bagi pemilik untuk segera melakukan penghapusan jika kendaraannya hilang.
Kendaraan yang dijadikan barang bukti dalam kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, atau kejahatan lainnya harus segera diambil sebelum lewat tujuh tahun untuk menghindari penghapusan data. Jika data sudah dihapus, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk registrasi.
Kakorlantas Polri juga menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Kepatuhan terhadap pembayaran pajak dan pengesahan STNK berdampak langsung pada ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat berkontribusi pada keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Polri terus berupaya meningkatkan pelayanan publik melalui modernisasi pelayanan Regident dan Kesamsatan.
Pada rapat analisis, evaluasi, dan validasi pelayanan Regident dan Kesamsatan yang digelar di Medan, Sumatera Utara, Kakorlantas Polri bersama Pelaksana Harian (Plh.)
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja menandatangani keputusan bersama tentang penghapusan data Regident Ranmor atas permintaan pemilik.
(Saepul/Aak)