Asosiasi TV Desak Kemenkominfo Supaya Monitoring Konten Netflix Cs

Penulis: Saepul

Kominfo netflix.jpg (3)
ilustrasi (Wallpaper Flare)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) didesak oleh Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), untuk mengawasi konten-konten dalam layanan Over the top (OTT) seperti Netflix.

Menurut ATVNI usai diberlakukan analog switch off (ASO) memberikan d;ampak besar terhadap industri dan masyarakat.

“Sehingga persaingan bukan lagi antara TV dengan TV, radio dengan radio, tapi TV dengan platform baru. Sedangkan, platform baru, saat ini belum ada yang membatasi secara jelas,” kata Anggota ATVNI, Deddy Risnanto dalam acara Kaleidoskop Digitalisasi Penyiaran, pada Jumat (11/8/2023).

Deddy menilai, konten yang berseliweran di Netflix, Twitter, dan lainnya tidak diperkuat dengan aturan yang ketat, tak seperti di televisi.

“Sebenarnya pengawasan konten itu hanya untuk lembaga penyiaran mainstream, yakni TV dan radio? Bagaimana dengan platform media sosial?,” Katanya.

Berdasarkan data Asosiasi Pengiklan Indonesia, jika lebih 250 juta pemirsa televisi, maka 200 juta diantaranya adalah pengguna internet. Sekitar 97 persen pengguna internet juga menonton televisi.

Hal itu, kata dia, membuat stasiun TV turut mengemas konten untuk ditayangkan di media sosial.

“Televisi mainstream akhirnya turut bermain di media sosial, bagaimana kita memproduksi konten selain di televisi juga di media sosial. Mungkin yang perlu ditekankan di sini adalah pemerintah bisa membantu industri mainstream untuk menyamakan antara aturan yang ada di industri mainstream dengan media sosial,” ujarnya.

BACA JUGA: Menkominfo Dukung Penertiban Registrasi IMEI di Indonesia

Ia juga membantah Informasi yang beredar, bahwa pendapatan dari stasiun TV itu besar.

“Contoh misalnya Google banter ngasih per subscribe itu Rp 4 kali jumlah subscribe kita. Pemasangan iklan di Google, YouTube juga dibatasi berbagai macam, nggak boleh ini, nggak boleh itu,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, platform seperti Tiktok ikut membahas tren pemilu. Hal itu yang menjadi tantangan lembaga penyiaran Indonesia.

“Nah ini yang perlu jadi perhatian bagi pemerintah, bagaimana aturan main di media sosial. Semua konten-konten yang dihasilkan oleh media mainstream tentu punya hak kekayaan intelektual yang perludijaga,” pungkasnya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
FC Mobile
Wakil Indonesia Tampilkan Performa Mengesankan di FC Mobile Festival Bangkok 2025
Hasto Jokowi
Hasto Ungkap Diintimidasi agar Tak Pecat Jokowi, Ngaku Ada Saksi!
maxresdefault
BWF Gelar Piala Dunia AirBadminton Pertama di UEA
Clara Shinta
Umumkan Menikah, Clara Shinta Kini Punya Nama Baru Pemberian Ustaz Terkenal!
kunjungan pm malaysia-1
Prabowo Sambut Hangat Kedatangan PM Malaysia
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

4

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut

5

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.