Sulit Digugat, ASN Jangan Nangis Kalau Dipecat Gegara Langgar Aturan Ini!

ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri
Ilustrasi: ASN (dok. diskominfo Kota bandung)

Bagikan

BUKITTINGGI, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dipecat gegara masalah pelanggaran absensi.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI, Faisal Ali Hasyim dalam kunjungan kerjanya ke Bukittinggi Sumatera Barat, menegaskan bahwa ASN yang bolos selama 22 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan dapat dipecat.

“Teman-teman tahu tidak kalau 22 hari tidak masuk kerja itu sudah bisa diberhentikan sebagai pegawai negeri,” ujar Faisal, mengutip Antara, Selasa (14/1/2025).

Hal tersebut disampaikan Faisal Ali Hasyim pada kegiatan penguatan integritas ekosistem Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di Universitas Islam Negeri M.Djamil Djambek Bukittinggi.

Dikatakan, Kemenag sangat tegas terhadap ASN yang tidak disiplin atau indisipliner dalam menjalankan tugas.

Hal itu dibuktikan beberapa waktu lalu, Kemenag memecat seorang dosen yang tidak masuk kerja selama 22 hari kerja berturut-turut.

“Kemarin itu ada beberapa dosen yang kita berhentikan dan salah satunya menggugat Kemenag, tapi kita lawan balik,” ujar dia.

Oleh karena itu ia mengimbau setiap rektor atau pimpinan perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kemenag untuk rutin memantau kehadiran dosen guna mengantisipasi pemecatan.

BACA JUGA: Demi Pengabdian, Seorang Guru di Cianjur Rela Menyeberang Derasnya Arus Sungai

Pemecatan ASN Kemenag Selama Tahun 2024

Sepanjang 2024 Itjen Kemenag mencatat 410 rekomendasi hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada ASN di Tanah Air. Rinciannya masing-masing lima ditujukan pada rektor dan ASN Eselon II.

Kemudian 385 bagi ASN fungsional, 11 hukuman disiplin bagi Kepala Kantor Wilayah Kemenag (Kakanwil), dan empat bagi kantor wilayah.

Dari ratusan hukuman disiplin tersebut 130 di antaranya merupakan kategori berat, 132 sedang, dan 148 kategori ringan.

Beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN di lingkungan Kemenag RI yakni pungutan dan penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun penyelewengan anggaran.

Berikutnya pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur.

Selanjutnya indisipliner kehadiran, netralitas ASN, ujaran kebencian, paham radikal, perselingkuhan, pernikahan kedua tanpa izin, pernikahan menjadi istri kedua, dan perceraian tanpa izin.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penembakan WNI di Selangor
DPR RI Kecam Keras Penembakan WNI oleh Otoritas Maritim Malaysia
makan bergizi gratis-13
Dapat Modal Hingga Rp500 Juta, Ini Syarat UMKM Mitra Makan Bergizi Gratis
makan bergizi gratis-12
Buntut Kritik Siswa, Deddy Corbuzier Terancam Hukuman Disiplin Militer
Tyronne del Pino Tatap Optimis Duel Kontra PSM Makassar
Tyronne del Pino Tatap Optimis Duel Kontra PSM Makassar
Gervane Kastaneer: Lebih Fisikal
Sepakbola Indonesia Mirip Dengan Curacao, Gervane Kastaneer: Lebih Fisikal
Berita Lainnya

1

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

2

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
Barcelona Berhasil Tekuk Valenvia 7-1 di Camp Nou
Telak, Barcelona Berhasil Tekuk Valencia 7-1 di Camp Nou
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Januari 2025
Proliga 2025 Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
Hasil Proliga 2025: Kandaskan Livin Mandiri, Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang, Dua Gol Menit Akhir jadi Penentu

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.