Sulit Digugat, ASN Jangan Nangis Kalau Dipecat Gegara Langgar Aturan Ini!

Penulis: Aak

ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri
Ilustrasi: ASN (dok. diskominfo Kota bandung)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BUKITTINGGI, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dipecat gegara masalah pelanggaran absensi.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI, Faisal Ali Hasyim dalam kunjungan kerjanya ke Bukittinggi Sumatera Barat, menegaskan bahwa ASN yang bolos selama 22 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan dapat dipecat.

“Teman-teman tahu tidak kalau 22 hari tidak masuk kerja itu sudah bisa diberhentikan sebagai pegawai negeri,” ujar Faisal, mengutip Antara, Selasa (14/1/2025).

Hal tersebut disampaikan Faisal Ali Hasyim pada kegiatan penguatan integritas ekosistem Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di Universitas Islam Negeri M.Djamil Djambek Bukittinggi.

Dikatakan, Kemenag sangat tegas terhadap ASN yang tidak disiplin atau indisipliner dalam menjalankan tugas.

Hal itu dibuktikan beberapa waktu lalu, Kemenag memecat seorang dosen yang tidak masuk kerja selama 22 hari kerja berturut-turut.

“Kemarin itu ada beberapa dosen yang kita berhentikan dan salah satunya menggugat Kemenag, tapi kita lawan balik,” ujar dia.

Oleh karena itu ia mengimbau setiap rektor atau pimpinan perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kemenag untuk rutin memantau kehadiran dosen guna mengantisipasi pemecatan.

BACA JUGA: Demi Pengabdian, Seorang Guru di Cianjur Rela Menyeberang Derasnya Arus Sungai

Pemecatan ASN Kemenag Selama Tahun 2024

Sepanjang 2024 Itjen Kemenag mencatat 410 rekomendasi hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada ASN di Tanah Air. Rinciannya masing-masing lima ditujukan pada rektor dan ASN Eselon II.

Kemudian 385 bagi ASN fungsional, 11 hukuman disiplin bagi Kepala Kantor Wilayah Kemenag (Kakanwil), dan empat bagi kantor wilayah.

Dari ratusan hukuman disiplin tersebut 130 di antaranya merupakan kategori berat, 132 sedang, dan 148 kategori ringan.

Beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN di lingkungan Kemenag RI yakni pungutan dan penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun penyelewengan anggaran.

Berikutnya pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur.

Selanjutnya indisipliner kehadiran, netralitas ASN, ujaran kebencian, paham radikal, perselingkuhan, pernikahan kedua tanpa izin, pernikahan menjadi istri kedua, dan perceraian tanpa izin.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Khabib Nurmagomedov
Khabib Nurmagomedov Sebut Jon Jones Petarung Terbaik UFC Sepanjang Masa
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027

5

Sadis! Pria di Aceh Bacok Keluarga, 5 Orang Tewas
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.