BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia telah meluncurkan inovasi terbaru dalam rangka memfasilitasi jamaah haji dan keluarganya selama musim haji 2024.
Inovasi tersebut berupa aplikasi bernama KawalHaji, yang bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih baik. Selain itu juga memudahkan jamaah haji dalam menjalani ibadahnya di Tanah Suci.
Fitur-fitur Unggulan Aplikasi KawalHaji
Aplikasi ini dapat kamu unduh secara gratis melalui PlayStore bagi jamaah haji maupun keluarganya. Berikut adalah beberapa fitur unggulan yang terdapat dalam aplikasi ini:
1. Pendaftaran Jamaah Haji
Jamaah haji dapat mendaftar melalui aplikasi ini dengan memasukkan data nomor paspor mereka. Sedangkan bagi keluarga jamaah haji, mereka dapat mengunduh aplikasi tanpa perlu memasukkan nomor paspor, cukup dengan memasukkan email aktif.
2. Pelaporan dan Pengaduan
Di dalam aplikasi ini, jamaah haji memiliki fasilitas untuk melaporkan segala hal yang mereka alami selama perjalanan haji, seperti keterlambatan kendaraan, masalah katering, atau saat tersesat. Laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh admin dan diteruskan kepada instansi terkait di Arab Saudi.
3. Informasi Penting
Selain fitur pelaporan, aplikasi ini juga menyediakan informasi penting terkait perjalanan haji, seperti jadwal keberangkatan, prosedur haji, dan informasi terkini terkait musim haji.
Perhatian Khusus pada Jamaah Haji Lansia
Tahun ini, pemerintah Indonesia memberikan perhatian khusus pada jamaah haji lanjut usia (lansia) yang berusia di atas 65 tahun. Sebanyak 30 persen dari total kuota haji dialokasikan untuk jamaah haji lansia. Tema “Haji Ramah Lansia” diusung untuk memastikan pelayanan yang optimal bagi para jamaah lansia.
BACA JUGA: Kemenag Pastikan Layanan Bagi Jemaah Haji Indonesia di Madinah Sudah Sesuai Kontrak
Pemerintah telah memastikan bahwa jamaah haji lansia akan mendapatkan pelayanan yang optimal sejak dari embarkasi. Mereka tidak wajib untuk mengikuti prosesi-prosesi seremonial yang membutuhkan banyak tenaga dan waktu. Bahkan, Kemenag telah menginstruksikan agar prosesi tersebut dilakukan paling lama 30 menit, dengan jamaah lansia tidak wajib untuk ikut serta.
(Kaje/Budis)