Site icon Teropong Media

Apakah Scan KTP CPNS 2024 Harus Bolak Balik?

scan ktp cpns 2024

(jakarta.go.id)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mengunggah scan KTP merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan oleh para pelamar saat daftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Proses satu ini terjadi saat pelamar mendaftarkan diri secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Upload scan foto KTP yang benar dan sesuai ketentuan adalah bagian paling penting dalam tahapan unggah dokomen CPNS di akun SSCASN.

Sebab jika scan KTP yang diunggah tidak sesuai ketentuan atau malah buram tulisannya maka data bisa jadi tidak dapat dibaca oleh sistem. Sehingga bisa membuat tahapan seleksi CPNS yang diikuti gagal.

Scan KTP CPNS Apakah Bolak Balik?

Berdasarkan ketentuan, scan KTP CPNS tidak harus bolak balik. Cukup mengunggah scan KTP yang berisi data diri saja. Adapun scan KTP yang diunggah harus jelas dan tidak boleh buram.

Syarat Scan KTP untuk Pendaftaran CPNS

Cara Mengompres Foto KTP

Apabila ukuran file scan KTP melebihi 200 KB, kamu perlu mengompresnya. Berikut ini beberapa cara untuk mengompres foto:

Perlu diingat, syarat unggah dokumen bisa berbeda-beda sesuai syarat dari masing-masing instansi yang membuka pendaftaran CPNS. Jadi, pastikan dengan ketentuan di surat pengumuman formasi instansi CPNS tujuan ya.

Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Proses unggah dokumen termasuk scan KTP dilakukan usai pelamar memilih jenis seleksi, mendaftar formasi hingga daftar riwayat hidup. Langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut:

BACA JUGA: Daftar CPNS Kini Boleh Pakai Meterai Tempel, Cek Cara Pembubuhannya!

Jadi, itu merupakan ulasan seputar scan KTP CPNS apakah bolak balik. Semoga bisa membantu!

 

(Kaje/Aak)

Exit mobile version