BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Istilah yang sudah tidak asing terdengar lagi di kalangan penggemar otomotif, khususnya bikers motor, yakni “speeding”.
Kata ini berasal dari bahasa Inggris yang artinya adalah “menggebut”. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan istilah ini dalam berkendara motor.
Pengertian Istilah Speeding Motor
Melansir beberapa sumber, speeding motor adalah perilaku berkendara yang melebihi batas kecepatan rata-rata yang aman. Aksi ini biasanya dilakukan oleh pengendara, terutama anak muda, untuk mencari sensasi dan memacu adrenalin. Setiap daerah memiliki batas kecepatan yang aman saat berkendara, dan melanggar batas tersebut dapat mengakibatkan resiko kecelakaan yang berbahaya bagi pengendara dan orang lain di sekitarnya.
BACA JUGA: Motor Listrik Suzuki Disiapkan, Incar Segmen Pasar Rakyat!
Ada beberapa alasan yang menjadi latar belakang mengapa pengendara berani melakukan speeding motor. Beberapa di antaranya adalah:
- Ingin merasakan sensasi adrenalin yang tinggi saat memacu motor di atas kecepatan rata-rata.
- Menguji seberapa maksimal kecepatan motor ketika digas secara penuh.
- Untuk unjuk kebolehan kecepatan motor di hadapan pengendara lain.
Risiko Nyata
Dari alasan-alasan di atas, tentunya timbul pertanyaan mengenai akibat dari speeding motor. Beberapa akibat yang dapat ditimbulkan dari perilaku ini antara lain:
- Konsumsi bahan bakar yang semakin boros karena kecepatan tinggi membutuhkan lebih banyak bahan bakar.
- Melanggar hukum karena berkendara melebihi batas kecepatan yang ditetapkan, berpotensi menerima tilang dari sistem kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
- Memprovokasi pengguna jalan lain karena perilaku speeding di jalan umum.
- Risiko kehilangan nyawa atau cedera serius dalam kecelakaan akibat speeding motor, yang juga dapat membahayakan pengendara lain di sekitarnya.
Melalui penjelasan di atas, jelaslah bahwa speeding motor bukanlah perilaku yang dianjurkan dan dapat berakibat fatal jika dilakukan.
(Saepul/Budis)