Apa Itu Outsourcing? Pekerjaan yang Bakal Dihapus Prabowo

Penulis: Anisa

prabowo hapus outsourcing
(iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Prabowo Subianto berjanji hapus outsourcing atau pekerja alih daya dalam pidatonnya saat menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Penghapusan outsourcing akan dilakukan Prabowo setelah pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Dewan tersebut dibentuk sebagai salah satu instrumen untuk mendukung penghapusan sistem outsourcing.

Prabowo juga menyampaikan penghapusan outsourcing sebagai hadiah untuk buruh. Meski demikian, penghapusan sistem outsourcing juga harus tetap mengakomodir kepentingan para investor agar tidak kaki dari Indonesia, menurut Prabowo.

Lantas, apa itu outsourcing & kenapa rugikan buruh? Simak ulasan berikut ini.

Apa itu Outsourcing?

Outsourcing mulai banyak digunakan di Indonesia pada tahun 1990-an oleh perusahaan multinasional. Sistem kerja outsourcing semakin banyak diminati oleh perusahaan.

Penggunaan sistem outsourcing bagi perusahaan dinilai lebih menghemat biaya, meningkatkan produktivitas, dan mendapat pekerja dengan keahlian khusus dari luar perusahaan tanpa perlu mengeluarkan biaya pelatihan.

Sistem outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang di atas, konsep outsourcing dikenal dengan istilah alih daya.

Outsourcing atau alih daya dapat dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Baca Juga:

Pengamat Sebut Negara Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing Karena Tidak Pro Rakyat

Buruh Tuntut Hapus Outsourching, Pemerintah Beri Lampu Hijau?

Pada peraturan tersebut, outsourcing hanya boleh diterapkan untuk pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan inti perusahaan. Kemudian, pekerja outsourcing harus dipekerjakan oleh perusahaan yang menyediakan jasa pekerja.

Aturan selanjutnya, perusahaan yang akan bergerak sebagai penyedia tenaga outsourcing wajib berbentuk badan hukum.

Pelaksanaan sistem outsourcing melibatkan tiga pihak, yaitu perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing (vendor), perusahaan pengguna tenaga kerja outsourcing (user), dan tenaga kerja outsourcing itu sendiri.

Jenis Pekerjaan Outsourcing

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang. Undang-undang tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menegaskan outsourcing dibatasi hanya pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas utama (core business) perusahaan.

Berikut jenis pekerjaan outsourcing menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012:

  • Jasa keamanan (security)
  • Kebersihan (cleaning service)
  • Katering
  • Transportasi
  • Call center dan customer service
  • Logistik dan distribusi

Kontrak Kerja Outsourcing

Kontrak kerja outsourcing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Berdasarkan peraturan tersebut, outsourcing dapat dipekerjakan dengan dua jenis, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PKWT hanya bersifat sementara atau jangka pendek, seperti pekerjaan proyek. Sementara PKWTT bersifat lebih permanen atau tidak memiliki batas waktu. Hal ini memungkinkan pekerja outsourcing mendapat status PKWTT sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terakhir, adanya sistem outsourcing kerap kali menimbulkan ketidakstabilan dan ketidakpuasan di antara karyawan internal. Karyawan internal merasa pekerjaannya akan digantikan oleh pekerja outsourcing.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perbaikan Jalan pantura - Instagram Bupati Karawang Aep Syaepuloh jpg
Jalan Pantura Rusak Parah, Pemkab Karawang Nekat Lakukan Ini
pulau Aceh
Pemprov Klarifikasi soal Kabar Mualem, 'Walk Out' saat Bahas Polemik Laut Aceh
kebakaran cianjur
Kompor Mainan Picu Kebakaran di Cianjur, 4 Rumah dan Masjid Hangus
Meta-Scale-AI
Meta Tarik Scale AI ke Proyek Superintelligence Bernilai Rp230 Triliun
Korban pesawat Air India
Korban Selamat dari Tragedi Pesawat Air India, Bangkit di Tengah Mayat-mayat!
Berita Lainnya

1

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Dorong Kesadaran Kolektif Masyarakat dengan Gelar Aksi Bersih dan Salurkan Drop Box

2

Anak Main Masak-masakan, 3 Rumah dan 1 Masjid Terbakar di Cianjur

3

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

4

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia

5

Minim Penerangan dan Picu Kriminalitas, Legislator Dorong Penambahan Lampu dan CCTV di Arcamanik
Headline
Pergerakan Tanah Purwakarta
Pergerakan Tanah Purwakarta Ancam Tol Cipularang
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
anak terlantar di pasar kebayoran lama-1
Bocah Ditelantarkan di Kebayoran Lama Hari ini Jalani Operasi Tulang
Indonesia vs Iran
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Iran AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.