Apa Itu Outsourcing? Pekerjaan yang Bakal Dihapus Prabowo

prabowo hapus outsourcing
(iStock)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Prabowo Subianto berjanji hapus outsourcing atau pekerja alih daya dalam pidatonnya saat menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Penghapusan outsourcing akan dilakukan Prabowo setelah pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Dewan tersebut dibentuk sebagai salah satu instrumen untuk mendukung penghapusan sistem outsourcing.

Prabowo juga menyampaikan penghapusan outsourcing sebagai hadiah untuk buruh. Meski demikian, penghapusan sistem outsourcing juga harus tetap mengakomodir kepentingan para investor agar tidak kaki dari Indonesia, menurut Prabowo.

Lantas, apa itu outsourcing & kenapa rugikan buruh? Simak ulasan berikut ini.

Apa itu Outsourcing?

Outsourcing mulai banyak digunakan di Indonesia pada tahun 1990-an oleh perusahaan multinasional. Sistem kerja outsourcing semakin banyak diminati oleh perusahaan.

Penggunaan sistem outsourcing bagi perusahaan dinilai lebih menghemat biaya, meningkatkan produktivitas, dan mendapat pekerja dengan keahlian khusus dari luar perusahaan tanpa perlu mengeluarkan biaya pelatihan.

Sistem outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang di atas, konsep outsourcing dikenal dengan istilah alih daya.

Outsourcing atau alih daya dapat dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Baca Juga:

Pengamat Sebut Negara Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing Karena Tidak Pro Rakyat

Buruh Tuntut Hapus Outsourching, Pemerintah Beri Lampu Hijau?

Pada peraturan tersebut, outsourcing hanya boleh diterapkan untuk pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan inti perusahaan. Kemudian, pekerja outsourcing harus dipekerjakan oleh perusahaan yang menyediakan jasa pekerja.

Aturan selanjutnya, perusahaan yang akan bergerak sebagai penyedia tenaga outsourcing wajib berbentuk badan hukum.

Pelaksanaan sistem outsourcing melibatkan tiga pihak, yaitu perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing (vendor), perusahaan pengguna tenaga kerja outsourcing (user), dan tenaga kerja outsourcing itu sendiri.

Jenis Pekerjaan Outsourcing

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang. Undang-undang tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menegaskan outsourcing dibatasi hanya pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas utama (core business) perusahaan.

Berikut jenis pekerjaan outsourcing menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012:

  • Jasa keamanan (security)
  • Kebersihan (cleaning service)
  • Katering
  • Transportasi
  • Call center dan customer service
  • Logistik dan distribusi

Kontrak Kerja Outsourcing

Kontrak kerja outsourcing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Berdasarkan peraturan tersebut, outsourcing dapat dipekerjakan dengan dua jenis, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PKWT hanya bersifat sementara atau jangka pendek, seperti pekerjaan proyek. Sementara PKWTT bersifat lebih permanen atau tidak memiliki batas waktu. Hal ini memungkinkan pekerja outsourcing mendapat status PKWTT sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terakhir, adanya sistem outsourcing kerap kali menimbulkan ketidakstabilan dan ketidakpuasan di antara karyawan internal. Karyawan internal merasa pekerjaannya akan digantikan oleh pekerja outsourcing.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
mab rover
Motor Listrik Lokal MAB E-Rover, untuk yang Butuh Kendaraan Tangguh!
Harris Vriza
Deretan Mantan Harris Vriza, Pernah Ditolak Karena Beda Agama?
bogor tanaman hias - Dok Pemkot Bogor
Sekam Bakar dan Tanaman Hias Kota Bogor Tembus Pasar Ekspor ke Belanda
Harris Vriza
Menikah Diam-diam, Harris Vriza & Haviza Devi Akhirnya Halalkan Cinta Setelah 4 Tahun
Bupati Bogor Rudy Susmanto - cetak biru pendidikan kabupaten bogor - Dok Pemkab Bogor
Bogor Siapkan Cetak Biru Pendidikan 5 Tahun ke Depan, Fokus pada Sekolah Percontohan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Anas Urbaningrum Sebut Sukses Kelola Isu Ijazah

4

Malam Ini Jadi Syarat Bayern Munchen Kunci Gelar Bundesliga 2024/2025

5

Kolaborasi Pemerintah Pusat, Provinsi, Kota dan CSR, Renovasi 500 Rumah Tak Layak Huni di Kota Bandung
Headline
byd denza worcas
BYD Kalah pada Sengketa Nama Denza, Ini Hasil Putusan Pengadilan
Barcelona
Link Live Streaming Real Valladolid vs Barcelona Selain Yalla Shoot
Arsenal
Link Live Streaming Arsenal vs Bournemouth Selain Yalla Shoot
Kolaborasi Pemerintah Pusat, Provinsi, Kota dan CSR, Renovasi 500 Rumah Tak Layak Huni di Kota Bandung
Kolaborasi Pemerintah Pusat, Provinsi, Kota dan CSR, Renovasi 500 Rumah Tak Layak Huni di Kota Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.