Apa Arti Perjanjian Iklim Paris?

Penulis: hafidah

Perjanjian Paris
(Pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Perjanjian Paris kembali menjadi sorotan di tengah pelaksanaan konferensi iklim COP28 yang terselenggarakan di Dubai, Uni Emirat Arab. Salah satu poin kunci dari kesepakatan Perjanjian Paris adalah batasan kenaikan suhu rata-rata global hingga 1,5 derajat Celsius pada tahun 2030.

Namun, prediksi menunjukkan bahwa kenaikan suhu global terjadi lebih cepat dari yang terantisipasi. Dengan suhu tahun ini sudah naik sekitar 1,4 derajat Celsius di atas tingkat pra-industri.

Perjanjian Paris adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum mengenai perubahan iklim. Diadopsi oleh 196 negara pada COP21 di Paris, Perancis, pada 12 Desember 2015.

Tujuan utamanya adalah menjaga kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celsius di atas tingkat pra-industri dan berupaya membatasi kenaikan suhu hingga 1,5 derajat Celsius.

Perjanjian Paris memerlukan transformasi ekonomi dan sosial berdasarkan ilmu pengetahuan terbaik yang ada. Dengan siklus lima tahun aksi iklim yang semakin ambisius terlakukan oleh negara-negara.

Negara-negara menyampaikan rencana aksi iklim nasional mereka, terkenal sebagai Nationally Determined Contribution (NDC), yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan membangun ketahanan terhadap dampak perubahan iklim.

Implementasi Perjanjian ini membutuhkan kerjasama global dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Memperkuat target aksi iklim, dan meningkatkan transparansi dalam pelaporan kemajuan. Negara-negara maju juga memberikan bantuan keuangan kepada negara-negara berkembang yang rentan terhadap perubahan iklim.

BACA JUGA : Di Tengah ‘Neraka Iklim’ Dunia, Indonesia Terancam Krisis Pangan dan Inflasi

Melalui Perjanjian ini, dunia berkomitmen untuk mengatasi tantangan perubahan iklim secara bersama-sama dan memberikan dukungan bagi tindakan mitigasi dan adaptasi.

Transformasi menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan manusia.

Dengan meningkatkan kesadaran dan kerjasama lintas negara, Perjanjian Paris menjadi tonggak penting dalam upaya global untuk melawan perubahan iklim dan menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

 

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelajar Ciparay diceburkan ke sumur
Sadis! Tolak Minum Tuak, Pelajar di Ciparay Bandung Diceburkan ke Sumur dan Disiram Alkohol
polisi pungli
Viral! Polisi Tersorot Diduga Pungli Duit Pengendara Wanita di Medan, Netizen: Normal dan Wajar!
Jess No Limit
Jess No Limit Catat Sejarah, Jadi YouTuber Indonesia Pertama Raih Dua Rekor Guinness
Agung Yansusan
Ijazah Siswa Masih Ditahan, Agung Yansusan Tekankan Implementasi Putusan MK
agam juliana marins
Agam Relawan Evakuasi Jenazah Juliana Marins, Diberi Mahkota oleh Netizen tanpa Pamrih!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

4

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

5

Tergerus Air, Plat Injak Jembatan Pemkot Cimahi Ambles
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.