Soal Vonis Sambo, Anak Freddy Budiman Beri Sindiran Menohok

Penulis: usamah

Anak-Freddy-Budiman-Sindir Monohok-Soal-Vonis-Sambo
Fikri Budiman yang merupakan anak kandung dari Freddy Budiman (instagram @femandfikri)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Fikri Budiman yang merupakan anak kandung dari Freddy Budiman membuat sindiran menohok soal vonis mati Ferdy Sambo yang disunat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi seumur hidup

Dalam Insatagram story-nya Ia mengaku tidak heran atas keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Agung. Fikri menyebur, vonis mati yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu hanya untuk menenangkan masyarakat saja.

“Hahaha… Kan udah dibilang tujuan hukuman mati kemarin untuk meredam suara masyarakat, ketika masyarakat sudah diam, barulah kondisi sebenarnya terjadi,” kata Fikri seperti dikutip melalui Instagram Story-nya @fernandfikri, Rabu, 9 Agustus 2023.

Fikri juga mengungkit kasus yang menjerat sang ayah. Freddy Budiman yang divonis hukuman mati. Ia membandingkan antara kasus Ferdy Sambo dengan sang ayah.

BACA JUGA : Jokowi Minta Publik Hormati Putusan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs

“Lebih suci bunuh orang, daripada narkoba,” kata Fikri.

Menurutnya, masyarakat tinggal menunggu kabar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini terlupakan. Barulah, kata dia, masyarakat akan dihebohkan kembali dengan kabar Ferdy Sambo bebas.

Siapakah Freddy Budiman?

Freddy Budiman merupakan gembong narkoba yang telah dieksekusi mati di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016.

Freddy divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 15 Juli 2013 atas kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China pada Mei 2012.

Sebelumnya, pada Maret 2009, Freddy pernah divonis penjara selama 3 tahun 4 bulan setelah tertangkap memiliki 500 gram sabu. Setelah bebas, Freddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011.

Kala itu, dia ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Polisi menemukan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi.

Kasus kepemilikan dan peredaran barang haram itu juga melibatkan anggota Polri, yakni Bripka BA, Kompol WS, AKP M, dan AKM AM. Atas perbuatannya, Freddy mendapat vonis 9 tahun penjara dan harus mendekam di LP Cipinang.

Tak jera, Freddy kedapatan mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Dia terbukti mengorganisir penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.

Perbuatan inilah yang mengantarnya pada pidana mati pada Juli 2016.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yamaha Fazzio
Pembaruan Yamaha Fazzio Memikat di Jakarta Fair, Ada Promo Khusus!
Anak aniaya ibu di Bekasi - Instagram medantalkviral
Pria di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Motifnya Sepele
pupuk subsidi kuningan
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Tikus Got - Virus Hanta - IPB University
3 Spesies Tikus Pembawa Virus Hanta: Kasus Hantavirus Ditemukan di KBB
Suzuki Fronx
Laris Manis Suzuki Fronx di Indonesia, Cuma 3 Minggu Sudah Terjual Segini!
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.