BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemilik usaha tambang di Blok Curug Dengkak Desa Cipanas yang dihentikan aktivitasnya oleh Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Cirebon buka suara.
Sang pemilik usaha tambang CV Aden Subhan memberi klarifikasi bahwa usaha tambang yang ia kelola telah memiliki legalitas.
“Perlu di ketahui bersama bahwa usaha tambang galian C milik kami yang berada di Blok Curug Dengkak Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, yang di kelola oleh Cv. Bukit Aden sudah memiliki legalitas baik dari sisi produksi yaitu ijin usaha pertambangan hasil produksi maupun dari sisi lahan tambang,” jelas H. Subhan kepada media, dikutip Minggu (22/6/2025).
Ia menjelaskan pihaknya telah memiliki surat persetujuan penggunaan kawasan hutan yang diterbitkan pada tahun 2022 dan berlaku hingga September 2025. Ia juga menambahkan saat ini mereka sedang mengajukan permohonan perpanjangan izin tersebut.
Subhan menegaskan membantah pemberhentian aktivitas tersebut karena tambang yang dikelolanya ilegal. Subhan mengaku, jauh sebelum tragedi longsor gunung kuda, CV Bukit Aden sudah melakukan proses ijin prosedur penambangan melalui ESDM Kabupaten Cirebon dan ESDM Provinsi Jawa Barat.
Oleh karena itu, ia memastikan secara prosedur administratif sudah dilakukan. Namun, katanua kejadian janggal ketika upload dokumen di OSS.
“Dokumen yang diupload di oss sudah tertahan hampir dua bulan dengan status menunggu, apakah sistem yang kurang baik atau memang sengaja mau ada permainan, dokumen itu tinggal di submit sudah melakukan dua kali percobaan hasilnya masih sama yaitu tertahan,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Subhan mengaku saat sidak forkopimda di lokasi tambang milik Cv Aden sedang tidak ada aktivitas penambangan.
Ia mengatakan, pihaknya sedang melakukan perbaikan jalan di lokasi tambang saat forkopimda Kabupaten Cirebon melakukan sidak.
“Memang sedang tidak ada aktifitas penambangan dan hanya kami sedang ada perbaikan jalan saja, kami patuh terhadap aturan dan hukum. Per tanggal 12 Juni 2025 ikami sudah mendapat SP1 untuk itu kami menghentikan aktivitas penambangan,” ujar Subhan.
Subhan menyebut, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Forkopimda terkesan terburu – buru tanpa melalui pendalaman. Ia berharap agar pemerintah khususnya Pemprov jabar kembali melakukan kajian ulang terhadap penutupan lokasi tambang yang ada di jawa barat karena berdampak.
“Tidak semua tambang itu ilegal, jadi tolong di kaji ulang dan berikan solusinya segera jangan kami digantung tanpa ada kejelasan” pungkasnya.
Seperti diketahui, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon sempat melakukan sidak ke Galian C di Blok Curug Dengkak Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Selasa (17/6/2025).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, Forkopimda melakukan sidak ke salah satu tambang milik CV Aden, di Desa Cipanas. Benar saja, setelah dicek, ternyata perizinannya belum lengkap.
“Setelah kita cek, perizinannya belum lengkap. Sehingga perusahaan tersebut belum diperkenankan melakukan penambangan,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Setelah ini, lanjut Sumarni, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas tambang tersebut.
“Kami sudah lalukan ambil tindakan tegas, yaitu dengan membentangkan garis police line, mulai dari pintu masuk dan alat beratnya,” terangnya.
Bupati Cirebon, Imron, mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan, terutama setelah ditemukannya praktik tambang ilegal saat inspeksi mendadak di Desa Cipanas.
“Kami berharap masyarakat menghentikan kegiatan penambangan demi menjaga ketertiban serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Senada dengan Imron, Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tengah melakukan identifikasi terhadap tambang galian C yang beroperasi, baik yang memiliki izin maupun yang tidak.
Baca Juga:
Operasi Pencarian Korban Longsor Tambang Cirebon Resmi Diberhentikan!
Tercium Bau Menyengat, Tim Fokus Pencarian 4 Korban Longsor Tambang Cirebon
Ia menambahkan, langkah hukum terhadap praktik tambang ilegal akan segera diambil bersama pihak kepolisian. Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen untuk melakukan kajian, pembinaan, dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar kejadian serupa seperti di Gunung Kuda tidak terulang.
“Kami akan mengawal dan mendampingi seluruh proses ini agar tambang di Kabupaten Cirebon berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Wabup yang akrab disapa Jigus.
(Virdiya/_Usk)