Ahok Diperiksa KPK Sebagai Saksi Selama 1 Jam

Penulis: Anisa

ahok diperiksa KPK
(X)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK selama satu jam, Kamis (9/1/2025).

Ahok yang tiba di Kantor KPK sekitar pukul 11.14 WIB ini menjelaskan pemeriksaan terhadapnya cepat rampung karena hanya mengonfirmasi keterangan-keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya.

Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

“Kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua. Tinggal mengonfirmasi saja,” kata Ahok usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Ahok yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) ini enggan menyampaikan lebih dalam materi pemeriksaannya. Ia menyerahkan sepenuhnya pada penyidik KPK.

“Saya sudah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih,” ucap Ahok.

“Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu saja sih,” katanya.

Belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai hasil pemeriksaan terhadap Ahok. Pada hari ini, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya.

Mereka atas nama Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 Sulistia; Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012-November 2014 Chrisna Damayanto; Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power (Persero) Ella Susilawati dan Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013-13 Desember 2015) Edwin Irwanto Widjaja.

Kemudian VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022 Dody Setiawan; Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011-Juni 2012 Nanang Untung dan VP Financing PT Pertamina periode 2011-2013 Huddie Dewanto.

Lembaga antirasuah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Para tersangka dimaksud ialah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani. Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

BACA JUGA: Ahok Bantah Sering Komunikasi dengan Anies, Baru Ketemu 3 Kali!

Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST. Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Sumpeno dengan anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.