Ahli Sebut KUHP Tidak Mengancam Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Penulis: distopia

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Rumadi Ahmad.
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Rumadi Ahmad menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru lebih mampu melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Hal ini disampaikan Rumadi karena adanya sejumlah masyarakat yang berpendapat bahwa KUHP baru tersebut berpotensi mengancam kebebasan beragama dan keyakinan.

Rumadi mengatakan, pendapat itu menyesatkan karena tidak disertai penjelasan konkret mengenai aspek mana yang menjadi ancaman.

“Jika yang dimaksud terkait dengan delik keagamaan sebagamana diatur dalam pasal 300-305, pendapat tersebut tidak sepenuhnya tepat,” kata Rumadi, Selasa (13/12/2022).

Dia menyebut, delik keagamaan dalam KUHP baru telah diatur dengan formulasi yang jauh lebih baik.

Sebab lebih condong menyikapi perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, menghasut untuk melakukan kekerasan serta diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama dan kepercayaan.

Terlebih lagi, perbuatan itu disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau kalimat yang bersifat permusuhan, kebencian, bahkan hasutan. Hal ini untuk menghindari adanya kemungkinan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

“Penjelasan ini penting karena selama ini delik keagamaan diterapkan secara eksesif,” katanya, melansir Antara.

Dia menyebut, delik keagamaan dalam KUHP ini justru melindungi kelompok minoritas terutama penganut penghayat kepercayaan yang tidak ada dalam KUHP lama.

Hal itu, kata Rumadi, terbukti dalam judul judul BAB VII yang memuat 6 pasal (300-305), yaitu Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan.

Berdasarkan fakta-fakta yang diungkap, Rumadi tidak membenarkan jika KUHP baru dinarasikan sebagai ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kemudian, KUHP baru juga memberi perlindungan serta jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang jauh lebih baik dari yang lama. Ia mencontohkannya dengan KUHP baru, yang sudah tidak memuat lagi norma penodaan agama.

“Contohnya, pada KUHP baru sudah tidak lagi memuat norma ‘Penodaan Agama’ sebagaimana di dalam KUHP lama yang banyak dipersoalkan kalangan aktivis,” ujar dia.

“Siapapun yang mengikuti dengan cermat proses pembahasan delik keagamaan, akan melihat dengan jelas adanya perbaikan-perbaikan secara substansial dari yang lama,” pungkasnya.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.