Ahli Sebut KUHP Tidak Mengancam Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Penulis: distopia

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Rumadi Ahmad.
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Rumadi Ahmad menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru lebih mampu melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Hal ini disampaikan Rumadi karena adanya sejumlah masyarakat yang berpendapat bahwa KUHP baru tersebut berpotensi mengancam kebebasan beragama dan keyakinan.

Rumadi mengatakan, pendapat itu menyesatkan karena tidak disertai penjelasan konkret mengenai aspek mana yang menjadi ancaman.

“Jika yang dimaksud terkait dengan delik keagamaan sebagamana diatur dalam pasal 300-305, pendapat tersebut tidak sepenuhnya tepat,” kata Rumadi, Selasa (13/12/2022).

Dia menyebut, delik keagamaan dalam KUHP baru telah diatur dengan formulasi yang jauh lebih baik.

Sebab lebih condong menyikapi perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, menghasut untuk melakukan kekerasan serta diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama dan kepercayaan.

Terlebih lagi, perbuatan itu disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau kalimat yang bersifat permusuhan, kebencian, bahkan hasutan. Hal ini untuk menghindari adanya kemungkinan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

“Penjelasan ini penting karena selama ini delik keagamaan diterapkan secara eksesif,” katanya, melansir Antara.

Dia menyebut, delik keagamaan dalam KUHP ini justru melindungi kelompok minoritas terutama penganut penghayat kepercayaan yang tidak ada dalam KUHP lama.

Hal itu, kata Rumadi, terbukti dalam judul judul BAB VII yang memuat 6 pasal (300-305), yaitu Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan.

Berdasarkan fakta-fakta yang diungkap, Rumadi tidak membenarkan jika KUHP baru dinarasikan sebagai ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kemudian, KUHP baru juga memberi perlindungan serta jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang jauh lebih baik dari yang lama. Ia mencontohkannya dengan KUHP baru, yang sudah tidak memuat lagi norma penodaan agama.

“Contohnya, pada KUHP baru sudah tidak lagi memuat norma ‘Penodaan Agama’ sebagaimana di dalam KUHP lama yang banyak dipersoalkan kalangan aktivis,” ujar dia.

“Siapapun yang mengikuti dengan cermat proses pembahasan delik keagamaan, akan melihat dengan jelas adanya perbaikan-perbaikan secara substansial dari yang lama,” pungkasnya.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
2025-Carlos-Sainz-profile-2000px-850x491
Tinggalkan Ferrari, Carlos Sainz Jr. Bangga Jadi Pilar Kebangkitan Williams Racing
UNIBI
Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK : “Penguatan Personal Branding melalui Keterampilan Public Speaking untuk Siswa SMA dan SMK”
Aryna-Sabalenka-4003076119
Aryna Sabalenka Akhiri Dominasi Swiatek di French Open
Tambang Nikel Raja Ampat, KKP Terjunkan Tim Polisi Khusus
Tambang Nikel Raja Ampat, KKP Terjunkan Tim Polisi Khusus
WhatsApp-Image-2025-01-21-at-143218_6379d430-2436776251
Tunggal Putra Tersingkir, Ganda Putra Jadi Tumpuan di Indonesia Open 2025
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot

5

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi
Headline
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.