Ahli Hukum Soroti Nasib Etnis Rohingya di Sidang MK

Penulis: distopia

sidang Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti soroti nasib ratusan etnis Rohingya yang terdampar di Aceh beberapa waktu lalu karena diduga mendapat perlakuan tidak manusiawi di negara asalnya.

Hal itu diungkap Bivitri Susanti saat menjadi ahli dalam sidang perkara Nomor 89/PUU-XX/2022 yang disiarkan Mahkamah Konstitusi secara virtual di Jakarta, Senin (16/1/2023).

Perkara Nomor 89/PUU-XX/2022 terkait dengan pengujian materi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

BACA JUGA: Sandiaga Uno Gagas Konferensi Internasional Wisata Religi di Sukorejo, akan Dihadiri 7 Negara

Perkara itu diajukan oleh mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Busyro Muqoddas, Marzuki Darusman dan perkumpulan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Bivitri mengatakan, etnis Rohigya terpaksa melarikan diri dari negara asalnya imbas dari kekejaman yang dihadapinya selama ini.

Sebagai manusia, kata dia, semua pihak harusnya merasa terpanggil atas tragedi itu. Kemudian dalam konteks hukum, masalah itu harusnya tidak hanya soal tanggung jawab kemanusiaan saja, namun bagaimana tanggung jawab Indonesia sebagai negara hukum juga harus muncul.

“Perkara itu tidak hanya menyangkut berapa jumlah korban yang terus berjatuhan dan terpaksa melarikan diri ke Indonesia, namun juga mengenai pelanggaran HAM yang terjadi di Myanmar harus segera dihentikan sesuai dengan mekanisme hukum,” ucap Bivitri.

Namun, masalahnya dalam konteks kebijakan HAM, proses kebijakan hukum sulit dilakukan di Myanmar karena pelakunya merupakan bagian dari militer yang sedang berkuasa.

Selain itu, Myanmar juga bukan bagian dari Pengadilan HAM atau Pidana Internasional.

Beberapa waktu lalu, pemerintah dari berbagai instansi membantu evakuasi imigran ilegal etnis Rohingya yang terdampar di Pantai Desa Ladong, Aceh Besar, usai kapal kayu yang ditumpanginya mengalami kerusakan mesin.

Setelah mengevakuasi para imigran etnis Rohingya tersebut, tim gabungan menempatkannya di Dinas Sosial Aceh sebagai tempat penampungan sementara.

Tim gabungan yang terlibat juga melakukan pengamanan di sekitar lokasi penampungan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

(Agung)

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
parpol dibiayai APBN
Jubir KPK Usul Parpol Dibiayai APBN, Kenapa?
Desak Presiden Prabowo Cabut PP 28/2024, Ketum APKLI: Jutaan Asongan dan Tarling Kehilangan Pendapatan
Desak Presiden Prabowo Cabut PP 28/2024, Jutaan Asongan dan Tarling Kehilangan Pendapatan
polri bangun SPPG
Polri Bakal Bangun 100 SPG di Seluruh Indonesia Hingga Akhir 2025
P2KBP3A Lakukan Trauma Healing untuk Anak Korban Rudapaksa
P2KBP3A Kabupaten Bandung Lakukan Trauma Healing untuk Anak Korban Rudapaksa
Pemkab Bandung Luncurkan Program Penciptaan Lapangan Kerja Baru
Pemkab Bandung Luncurkan Program Penciptaan Lapangan Kerja Baru
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Selundupkan Permen Ganja, Pebasket AS Jarred Dwayne Shaw Terancam Hukuman Mati
Headline
BREAKING NEWS, Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
grup fantasi sedarah
Grup Fantasi Sedarah Viral di Medsos, Jadi Sarang Predator Anak!
Barcelona
Barcelona Juarai Liga Spanyol Musim 2024-2025
Persib
Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.