BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Setelah ditemukan sejumlah konten judi online (judol) dan pornografi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir platform Internet Archive (Archive.org) . Pemblokiran sementara ini dilakukan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terukur dan berdasarkan prosedur hukum.
“Langkah ini tidak diambil dengan gegabah, kami telah berupaya berkomunikasi dengan pihak Internet Archive melalui surat resmi sebanyak beberapa kali. Namun tidak mendapat respons yang memadai,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Kamis (29/5/2025).
“Jadi langkah cepat harus diambil untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman. Khususnya bagi masyarakat,” katanya.
Baca Juga:
Darurat Judi Online, Menkop Budi Arie Diminta Bertanggung Jawab dan Mundur
ASN Dinkes Polman Korupsi Rp 2 Miliar Demi Judi Online
Ketika platform mengabaikan komunikasi regulator, lanjutnya, sementara pada saat bersamaan ditemukan pelanggaran serius. Maka, pemblokiran adalah langkah terakhir yang perlu diambil.
Pemblokiran bukan kebijakan yang tiba-tiba. Kemkomdigi kata Alexander bertindak melalui proses komunikasi resmi, termasuk pemberitahuan berkala, analisis konten, dan koordinasi internal.
“Kami tidak pernah tiba-tiba menekan tombol blokir. Ada proses panjang yang kami tempuh, termasuk memberikan waktu kepada platform untuk merespons dan menindaklanjuti temuan kami,” ujarnya.
Sebagai platform global yang memiliki jutaan pengguna, Internet Archive memiliki tanggung jawab untuk mematuhi hukum di negara tempat layanannya tersedia. “Kami menyadari nilai Internet Archive sebagai arsip digital dunia, tapi nilai itu tidak bisa dijadikan tameng untuk membiarkan konten berbahaya dan melanggar hukum tetap tersedia,” ucapnya. (_usamah kustiawan)