Alasan Polisi Sita HP Aiman Witjaksono Jadi Kekecewaan Hary Tanoesoedibjo

Hary Tanoesoedibjo datang ke Polda Metro Jaya ketika mengetahui ponsel milik Aiman Witjaksono disita penyidik. (Foto: Media Sosial)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polisi mengungkapkan alasan kenapa harus menyita ponsel genggam milik Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono ketika dilakukan pemeriksaan dalam kasus tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyanmpaikan kalau penyitaan itu adalah sebuah langkah yang diperlukan penyidik.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan Tunggal Aiman Witjaksono

“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud,” kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2024).

Kombes Ade juga menyampaikan soal tujuan penyitaan ponsel milik Aiman, merupakan kepentingan penyidikan samai peradilan nanti.

“Untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan,” begitu kata dia.

Kombes Ade melanjutkan, kalau status Aiman saat ini masih sebagai saksi dalam kasus yang sudah naik ke penyidikan.

Seperti yang diketahui, Aiman Witjaksono kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada hari Jumat (24/1) kemarin, terkait dengan tudingan aparat tidak netral Pemilu 2024. Dia diperiksa selama 12 jam dengan cecaran 59 pertanyaan.

Ketika dilakukan pemeriksaan HP milik Aiman disita penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Bahkan hal itu membuat Ketua Umum Partai Perindo, Hari Tanoesoedibjo langsung datang ke Polda Metro Jaya.

“Karena anak buah saya Aiman itu di BAP dari pagi tadi sampai jam 19.00 WIB masih belum selesai, mangkanya saya datang kesini karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman dia dipanggil sebagai saksi tapi hpnya mau disita,” ungkap Hari di Polda Metro Jaya.

Dia pun bingung soal tindakan penyidik yang menyita ponsel. Menurutnya hal itu dilakukan kalau saja Aiman berstatus tersangka, sehingga ada kewajiban penyidik melakukan penyitaan.

“Sebagai saksi hp disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan makanya saya datang kesini untuk menanyakan, bukan takut masalah hp disita tapi masalahnya disini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban,” kata dia.

BACA JUGA: Polda Metro Kembali Panggil Aiman Soal Kasus Hoax

Hari kecewa karena tidak diizinkan masuk ke ruangan penyidik untuk menemui Aiman setelah lama menunggu.

“Saya kecewa sekali, saya datang, satu jam saya nunggu duduk di ruang tamu nggak boleh masuk, terus saya dikasih kabar hpnya disita, ya makanya saya keluar sudah terlanjur, saya keluar sekarang saya di depan awak media semua saya mau pulang. Cuma saya kecewa,” ungkap Hari.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gala Bunga Matahari-1
Makna Lagu Gala Bunga Matahari - Sal Priadi
pembatasan kendaraan jakarta
Perda Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung 2024, Ini Teknisnya
Babak Pertama Spanyol vs Jerman Euro 2024
Hasil Spanyol vs Jerman Euro 2024, Babak Pertama Tanpa Gol
Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Dapat Tekanan di Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman Komitmen Buat Keputusan Adil
John Legend Gelar Konser di Indonesia
John Legend Konser di Indonesia 6 Oktober 2024, Ini Harga Tiketnya
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kiper Argentina Emiliano Martinez
Emiliano Martinez Tampil Luar Biasa, Argentina Tembus Semifinal Copa America 2024
Kenaikan UKT
Megawati Sorot UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami