Rafael Alun Divonis Penjara 14 Tahun, Denda Ganti Rp10,079 Miliar!

vonis rafael alun
Foto (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dijatuhkan vonis  penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, melansir Antara, Senin (07/01/2024).

Kemudian, Rafael Alun diberatkan harus membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan, pasca putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.

BACA JUGA: Momen Mario Dandy Bertemu Rafael Alun, Ayah David: Tenang Papa Urus

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambah Hakim Suparman.

Majelis hakim menyatakan, mantan pejabat pajak itu terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Sehingga, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal dakwaan.

Adapun pelanggaranya, pertama dia melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Rafael melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Terakhir, dia telah melanggar asal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Koleksi karya Versace
Menilik Koleksi Karya Versace yang Terinspirasi Seni Yunani Kuno!
dirjen aptika pdns
Profil Dirjen Aptika, Mundur dari Tugas dalam Sengkarut Peretasan PDNS
Peserta PPDB Jabar Dianulir
Buntut 262 Peserta PPDB Jabar Dianulir, Bey Panggil Kadisdik 27 Kota/Kabupaten
Kemenkes Buka Suara Soal Isu 6.000 Dokter Asing
Kemenkes Bantah 6.000 Dokter Asing Datang Ke Indonesia
lbh kematian afif
Respon Polda Sumbar Digugat LBH Padang soal Kematian Afif
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia
Terciduk, Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia
Pembelian LPG 3 Kg Wajib dengan KTP Subsidi LPG 3 Kg
DPR Usulkan Pemberian Subsidi LPG 3 Kg Diganti Uang Tunai
argentina venezuela copa america 2024
Argentina Kandaskan Ekuador, Maju ke Babak Semifinal Copa America 2024 Lewat Adu Penalti
dirut starbuks indonesia
Komisaris dan Dirut Emiten Pengelola Starbucks Indonesia Kompak Mundur