Begini Penjelasan BI Soal Pengembangan Rupiah Digital

rupiah digital BI
Ilustrasi pengembangan Rupiah Digital (Foto: BI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: ​BI (Bank Indonesia) mendapat masukan dari masyarakat soal pengembangan rupiah digital.

BI meluncurkan Laporan Konsultasi Publik yang merupakan kumpulan dari semua masukan masyarakat atas konsep Pengembangan Rupiah Digital.

Konsep tersebut tertuang dalam Consultative Paper (CP) Rupiah Digital Tahap I.

BI menyampaikan apresiasi atas pandangan masyarakat yang telah diterima dalam periode penerimaan masukan yang dibuka pada 31 Januari 2023 s/d 15 Juli 2023.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menyampaikan, terdapat 42 komentar serta masukan terkait konsep Pengembangan Rupiah Digital ini.

Masukan tersebut bersumber di antaranya dari perbankan dan institusi non keuangan, asosiasi, Kementerian-Lembaga, akademisi, serta individu/masyarakat umum.

“Laporan Konsultasi Publik ini merupakan bagian penting dari inisiatif “Proyek Garuda” sebagai proyek yang memayungi eksplorasi terhadap Rupiah Digital,” kata Erwin dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Selasa (2/1/2024).

BACA JUGA: OJK Optimis Tahun 2024 Investor Asing Masuk Pasar Modal Indonesia Lebih Tinggi

Penerbitan laporan, lanjut dia, merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas BI dalam pengembangan desain Rupiah Digital.

Setelah mendapat masukan dari publik, konsep ini akan memasuki sejumlah tahap berikutnya.

Tahapan Pengembangan Rupiah Digital itu mencakup:

  1. Eksperimentasi Teknologi (proof of concept);
  2. Prototyping;
  3. Piloting/sandboxing;
  4. Tinjauan atas stance kebijakan, sebagaimana yang telah dirancang pada high level design White Paper Rupiah Digital.

Menurutnya, eksperimentasi konsep Rupiah Digital ini merupakan proses yang iteraktif guna membuka peluang eksplorasi yang lebih luas.

“Atas berbagai alternatif desain dan memastikan nilai tambah yang paling optimal bagi Indonesia,” terangnya.

Sementara struktur Laporan Konsultasi Publik terbagi atas enam kategori yang menjadi dasar untuk pendalaman terhadap aspek fungsionalitas dan pertimbangan umum.

Enam kategori tersebut yaitu:

  1. Teknologi: Menyoroti aspek skalabilitas dan resiliensi.
  2. Akses: Meliputi tata cara kepesertaan, tata cara akses data, dan pengelolaan wallet.
  3. Penerbitan dan Pemusnahan: Terkait dengan proses penerbitan dan pemusnahan Rupiah Digital.
  4. Transfer dana: Meliputi fungsi pokok dalam transfer dana, resolusi gridlock, dan settlement finality.
  5. Kapabilitas teknis dan aspek 3i: Melibatkan interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi
  6. Implikasi: Terkait atas dampak mata uang Rupiah digital terhadap Sistem Pembayaran, Stabilitas Sistem Keuangan, dan Moneter.

“Untuk informasi lebih lanjut mengenai Laporan Konsultasi Publik Proyek Garuda: Wholesale Rupiah Digital Cash Ledger, silahkan mengunjungi laman berikut.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Korupsi 6 Juta Paket Bansos Presiden
KPK Usut Dugaan Korupsi 6 Juta Paket Bansos Presiden
Komisi III DPR Apresiasi Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online
Komisi III DPR Apresiasi Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online Mulai Efektif
beasiswa santri kemenag 2024
Beasiswa Santri Kemenag 2024 Dibuka, Kuota Hanya Seribu Santri!
PPDB Jabar 2024-3
Cek, Ini Jadwal Daftar Ulang PPDB Jabar 2024 Tahap 2
Pendiri logo Versace-1
Kilas Balik Kehidupan Pendiri Logo Versace, Kematiannya Penuh Misteri!
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kenaikan UKT
Megawati Tanggapi UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya