Resmi, Menkominfo Rilis Surat Edaran Mengenai Etika AI

etika AI
(Humas Kominfo)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menerbitkan aturan mengenai etika AI (Artifisial Intelegence) tanpa memuat sanksi bagi pelanggar.

Hal ini tercatat dalam Surat Edaran (SE) No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang resmi terbit pada Kamis (21/12/2023).

“Kemarin pada tanggal 19 Desember 2023 Saya telah menandatangani surat edaran Menteri komunikasi dan Informatika nomor 9 tahun 2023 tentang etika kecerdasan artifisial,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

“Surat edaran ini merupakan bentuk respons terhadap pesatnya pemanfaatan AI, kami tujukan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis AI, pada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat” jelasnya.

BACA JUGA: Wamen Kominfo: Aturan AI Bisa Untuk UU ITE dan PP PSTE

Budi juga mengakui, SE mengenai etika AI tidak mengikat alias tanpa sanksi hukum bagi pelanggarnya.

“SE soal etika AI ini tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman sehingga AI tunduk pada peraturan seperti UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi),” ucapnya.

Kendati begitu, Budi juga menyebutkan penerapan sanksi tetap memungkinkan lewat UU ITE dan UU PDP.

“SE ini tidak mengikat secara hukum, tapi hanya mengatur secara etika, aku dia. Kalau ditanya soal hukum, ya mengacu ke dua (UU) itu, PDP dan ITE,” tukasnya.

Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika juga menjelaskan, SE ini adalah imbauan yang sifatnya etik. Pelaku usaha di sektor privat merujuk pada aturan panduan etik yang dibuat pada surat edaran ini.

“Misalnya, prinsip akuntabilitas dan transparansi. Paling enggak declare, ini produk generatif AI,” ucapnya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Saldo
Cara Mudah Cek Saldo Dana Gratis Bansos dari Pemerintah
Polda Jabar Soal Saksi Ahli Disebut Tak Independen
Tanggapan Polda Jabar Soal Saksi Ahli Disebut Tak Independen
Saksi Ahli Pidana dari Polda Jabar Tak Independen
Kuasa Hukum Pegi Sebut Saksi Ahli Pidana dari Polda Jabar Tak Independen
Calon Fokus pada Program Konkret Dibanding Kedekatan Kesukuan
Pengamat Politik Papua: Calon Fokus pada Program Konkret Dibanding Kedekatan Kesukuan
produksi gabah kering indramayu
Sekda Jabar Minta Produksi Gabah Kering Giling Indramayu Ditingkatkan
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
pdns dirjen aptika kominfo
Masalah PDNS Belum Tuntas, Dirjen Aptika Kominfo Mundur
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One dan Diskon Hingga 50%
pabrik narkoba terbesar di indonesia
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, Modusnya EO
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!