Bawaslu: 70 Perkara Pelanggaran Masa Kampanye Terjadi, Didominasi Perusakan Alat Peraga

70 Perkara Pelanggaran Masa Kampanye Terjadi
Para pimpinan Bawaslu (dari kiri ke kanan) Puadi, Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono melakukan konferensi pers kepada awak media di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023) (Dok. Bawaslu RI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: 70 perkara terkait dugaan pelanggaran masa kampanye terjadi hingga pertengahan pekan ketiga Desember 2023 di tangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mayoritas pelanggaran yakni perusakan alat peraga kampanye alias APK.

Dari 70 perkara itu, 35 perkara berada di tingkat pusat dan 35 perkara berada di tingkat daerah. Adapun 35 perkara di daerah bersumber dari 24 laporan dan 11 merupakan temuan.

Anggota Bawaslu Divisi Pecegahan, Paritsipasi dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty menjelaskan bahwa pihak yang merusak APK berpotensi melanggar pidana pemilu.

BACA JUGA: Penelusuran Bawaslu Dugaan Pelanggaran Mayor Teddy Ajudan Prabowo, Apa Hasilnya?

“Dari 70 perkara yang masuk ke Bawaslu dalam konteks pelanggaran, yang menjadi tren adalah soal APK,” kata Lolly dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu , Jakarta Pusat pada Selasa, melansir laman resmi Bawaslu Rabu (20/12/2023).

Dari 70 perkara yang ditangani terdapat 26 perkara telah diregistrasi, 40 laporan tidak diregistrasi, dan 4 perkara masih proses kajian awal dan perbaikan.

Berdasarkan jenis pelanggaran atas 26 perkara yang diregistrasi, terdapat 1 pelanggaran administrasi berupa siaran partai politik di televisi dan 2 dugaan pelanggaran peraturan lainnya seperti netralitas ASN.

“Sementara masih ada 23 laporan atau temuan yang masih dalam proses penanganan pelanggaran. Lalu ada juga tren kedua, yakni berkaitan dengan berita hoaks,” ujar Lolly.

Bawaslu telah menangani 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait pemilu. Temuan tersebut berasal dari patroli pengawasan siber dan penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu serta aduan masyarakat.

Pelanggaran konten internet yang ditemukan terdiri dari 3 jenis, yakni ujaran kebencian, hoaks dan dugaan pelanggaran pemilu.

Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, ujaran kebencian menjadi yang paling banyak dengan 124 konten. Sementara hoaks 1 konten, politisasi SARA sebanyak 1 konten, dan 8 konten yang menyasar ke penyelenggara pemilu.

“Terhadap temuan di atas, Bawaslu telah 3 kali melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo,” kata Lolly.

Sengketa Peserta Pemilu Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan Bawaslu telah menangani 13 permohonan sengketa proses antar peserta Pemilu pada tahapan kampanye.

Permohonan terjadi karena ada hak peserta yang dirugikan secara langsung pada tahapan proses pemilu. Adapun seluruh permohonan penyelesaian sengketa itu terjadi pada tingkat kecamatan di enam provinsi, yakni Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Lampung, Bengkulu dan Jawa Timur.

Bagja menjelaskan permohonan penyelesaikan sengketa antar peserta pemilu terjadi paling banyak di Makassar dengan 3 kasus. Disusul Kota Semarang 2 kasus, dan Kabupaten Bandung 2 kasus.

Persoalan serupa juga ditemui di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Mesuji, Kota Bengkulu dan Kabupaten Blitar dengan masing-masing 1 kasus.

Berdasarkan objek permasalahan, ujar Bagja, terdapat 6 tren sengketa proses antar-Peserta Pemilu, yakni alat peraga kampanye (APK) Caleg ditutupi APK Caleg lain. Kondisi ini terjadi di Makassar, Semarang, dan Kabupaten Bandung.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hasyim dipecat kpu
Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus 'Wanita Emas'
hujan es guyur depok
Hujan Es Guyur Depok, BMKG Beri Penjelasan
Virus West Nile Serang Israel 153 Kasus, 11 Kemat-Cover
Virus West Nile Serang Israel: 153 Kasus, 11 Kematian
Notifikasi Khusus
Cara Mengubah Suara Notifikasi Khusus untuk Setiap Aplikasi
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!