KPU Kota Bandung Imbau Influencer Tak Terima Tawaran Iklan dari Parpol

KPU Kota Bandung Imbau Influencer Agar Tak Terima Iklan dari Parpol. (Foto: Rizky Iman/Teropong Media)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Suharti mengimbau terhadap para influencer terutama yang di Kota Bandung agar menghindari tawaran beriklan dari peserta Pemilu. Influencer bisa turut terkena sanksi saat melanggar ketentuan kampanye.

Suharti mengungkapkan, langkah kampanye Pemilu termasuk iklan kampanye politik tercantum dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Berdasarkan peraturan, peserta Pemilu tak boleh berkampanye (memasang iklan kampanye) di influencer (platform media sosial). Adapun setiap peserta pemilu boleh berkampanye di akun media sosial ofisial. Setiap peserta Pemilu hanya boleh punya maksimal 20 akun ofisial di media sosial, bukan yang pribadi. Itu pun mesti sudah dilaporkan ke KPU. Satu hari setelah masa kampanye selesai, akun kampanye itu mesti ditutup,” kata Suharti, Jumat (15/12/2023).

BACA JUGA: KPU Dalami Temuan PPATK Terkait Adanya Transaksi Janggal Kampanye Pemilu 2024

Tindak pelanggaran metode kampanye tersebut menjadi kewenangan Bawaslu. Berkenaan dengan hal tersebut, KPU sudah menjalin kerja sama dengan Google dan Meta.

Tak hanya itu, Suharti mengatakan, perihal metode kampaye di media massa cetak, elektronik ataupun daring. Peserta Pemilu boleh melakukan metode kampanye dengan memasang iklan di media massa pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

“Masa kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Namun, peserta politik dapat berkampanye dengan memasang iklan di media massa mulai 21 Januari 2024, sampai 10 Februari 2024,” ujarnya.

Mengacu pada aturan, Suharti menegaskan, berlaku aturan ihwal iklan kampanye di media massa. Ia mencontohkan, ketentuan iklan di media cetak, maksimal satu halaman per hari. Ketentuan iklan di media televisi, sepuluh spot per hari, durasi 30 detik masing-masing.

BACA JUGA: KPU Kota Bandung Bilang Pendaftaran KPPS Masih Dibuka Loh!

“Saat ini, banyak media massa yang punya akun media sosial ofisial juga. Ketentuannya, maksimal 1 spot dengan durasi 30 detik per hari,” tegasnya.

Adapun tarif standar iklan pihaknya mengatakan, iklan kampanye merupakan kewenangan media masing-masing. Akan tetapi, standar itu mesti berlaku sama untuk tiap-tiap partai politik.

“Kami berharap, media massa di Kota Bandung tak ada yang yang kena sanksi karena melanggar aturan itu. Mendengar dari Pak Adi (Adiyana Slamet, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat), sanksi bisa turut dengan denda, yang nilainya puluhan juta rupiah. Semoga, media massa di Kota Bandung turut mengingatkan Parpol saat berkampanye, bahwa ada jatahnya (pemasangan iklan),” pungkasnya.

(Rizky Iman /Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU
Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU Polri Picu Polemik
Hari Kemerdekaan Kemerdekaan Amerika Serikat
Perayaan HUT Amerika Serikat Identik dengan Kembang Api, Kenapa?
Dan Ashworth Manchester United
Dan Ashworth Ungkap 4 Pemain yang Bakal Dibeli Manchester United
Perceraian Ruben Onsu
Jelang Sidang Perceraian, Ruben Onsu Posting Foto bareng Sarwendah
kematian afif (1)
Ada Kejanggalan dalam Kematian Afif, LBH Padang Laporkan Kapolda Sumbar
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!