Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Kasus Judi Online, 4 Tersangka Diringkus

4.000 Rekening Judi Online Diblokir OJK tiga bulan
Ilustrasi-4.000 Rekening Judi Online Diblokir OJK dalam Tiga Bulan (iStock)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Penyidik Satgas Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi online bola bernama SBOTOP lewat situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka adalah inisial  S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, terdapat  43.000 akun yang berpartisipasi dalam situs tersebut, yang tersebar pada sejumlah negara, termasuk Indonesia.

“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ujar  Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri melansir PMJ News, Rabu (13/12/2023).

BACA JUGA: Satgas Anti Mafia Bola: Ada Indikasi Kecurangan di Liga Sepakbola Indonesia

Satgas Anti Mafia Bola dalam bersama usat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus itu menelusuri aliran uang dari hasil judi online.

“Diduga ada pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi online tersebut,” ucapnya.

Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri menambahkan, adapun modus yang dilakukan tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.

Lalu, kata Asep, pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa melakukan aktivasi judi tersebut.

Berdasarkan dari hasil penyidikan, terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Asep.

Lebih lanjut Kasatgas, dalam penyidikan diketahui situs judi telah menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional maupun internasional.

“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka di Singapura dan Thailand,” terang Asep.

Parang tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cara Mendaftar Ruang Guru
Cara Mendaftar dan Verifikasi Akun Ruang Guru
Cara Bikin Link Google Drive
Memahami Cara Bikin Link Google Drive, Permudah Berbagi File
Batu Bolong Canggu
Harga Tiket, Lokasi dan Daya Tarik Pantai Batu Bolong Canggu Bali
dunia film
Mengenal Cut Mini, Bintang Ikonik Dunia Film Indonesia
Burj Al Arab
Fasilitas Hotel Burj Al Arab, Salah Satu Hotel Terbaik di Dunia!
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Versace adalah
Simbol Medusa pada Logo Versace, Ini Arti dan Sejarahnya
Oli Sykes drop dead
Oli Sykes Luncurkan Koleksi Fesyen Terbaru Rayakan 20 Tahun Drop Dead
Merih Demiral Euro 2024
Perayaan Gol Merih Demiral di Euro 2024 Picu Kontroversi, UEFA Turun Tangan
Michael Jackson
Michael Jackson Dilaporkan Punya Utang USD 500 Juta Ketika Meninggal