BANDUNG,TM.ID: Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Jabar Ning Wahyu berharap, para buruh mengedepankan dialog sosial serta musyawarah untuk mufakat baik secara bipartit atau tripartit terkait penetapan PP No. 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Hal itu dikatakan Ning merespon keinginan buruh tentang demonstrasi atau mogok kerja.
“Saya sampaikan bahwa itu merupakan hak Buruh dan dijamin oleh UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Namun, itu bisa dibicarakan, baik secara bipartit antara pengusaha dan buruh maupun secara tripartit antara pengusaha, pemerintah dan buruh, sehingga tidak perlu lagi ada produktivitas yang harus hilang dengan adanya mogok kerja atau demo,” ujar Ning melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).
Menurut Ning, saat ini Jawa Barat sedang gencar-gencarnya melakukan promosi untuk menarik investasi. Seperti misalnya di kawasan REBANA.
“Sehingga, tentu kami berharap iklim investasi tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.
Ning juga menjelaskan, dulu sebelum tahun 2015 kenaikan upah dapat mencapai 2 digit dikarenakan masih banyak investasi padat karya yang dapat menyerap banyak tenaga kerja.
“Saya sampaikan bahwa jenis investasi dulu dan sekarang berbeda. Sedangkan sekarang investasi memang nilainya meningkat, tetapi lebih didominasi oleh padat modal dan lebih mengutamakan otomatisasi, sehingga tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dari padat karya dan tidak memiliki kualifikasi yang memadai di padat modal akan sulit mendapatkan pekerjaan,” jelas Ning.
Saat ini, lanjut Ning, Jawa Barat masih tetap butuh investasi padat karya. Dan dengan didominasinya Jawa
Barat oleh investasi padat modal, banyak pabrik yang tutup serta banyak pabrik yang melakukan relokasi ke provinsi lain, maka PP No. 51 Tahun 2023 adalah yang terbaik untuk saat ini.
“Sehingga dengan kepastian hukum ini, diharapkan dapat memicu kenaikan investasi ke Jawa Barat, khususnya investasi padat karya. Karena kita ketahui bahwa dari total pengangguran nasional, Jawa Barat menyumbang sebesar 25%,” tukasnya.***