Ditetapkan Jadi Tersangka SYL Janji Datangi KPK

SYL Janji Datangi KPK
Ditetapkan Jadi Tersangka SYL Janji Datangi KPK (Antara)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: KPK mengumumkan penetapan SYL sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buah SYL, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) sebagai tersangka.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjanji akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SYL diketahui tak memenuhi panggilan pemeriksaan lembaga antikorupsi, Rabu (11/10/2023).

Syahrul Yasin Limpo sedang berada di Makassar dengan alasan menemani ibunya yang sakit saat KPK mengumumkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

BACA JUGA : KPK: Buat Cicilan Alphard dan Kartu Kredit SYL Peras Pejabat Kementan

“Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK,” kata Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan yang dibagikan tim kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Rabu (11/10/2023).

Febri mengatakan, pihaknya menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Dikatakan, SYL berkomitmen kooperatif menghadapi proses hukum yang menjeratnya dengan segera kembali ke Jakarta.

“Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya,” ujar SYL sebagaimana disampaikan kepada kuasa hukum.

Syahrul, kata Febri, berterima kasih atas doa dan dukungan untuk kesembuhan sang ibu dan dirinya untuk menghadapi proses hukum ini.

“Namun demikian, selain menjalani proses hukum, Pak Syahrul juga berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini,” katanya.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hasyim dipecat kpu
Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus 'Wanita Emas'
hujan es guyur depok
Hujan Es Guyur Depok, BMKG Beri Penjelasan
Virus West Nile Serang Israel 153 Kasus, 11 Kemat-Cover
Virus West Nile Serang Israel: 153 Kasus, 11 Kematian
Notifikasi Khusus
Cara Mengubah Suara Notifikasi Khusus untuk Setiap Aplikasi
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!