Pulang Kampung Jenguk Ibu, SYL Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

SYL tersangka
SYL Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan (Istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: SYL Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan, Tim kuasa hukum SYL mengaku telah mengantarkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada KPK pada pagi hari ini.

Dalam surat tersebut, terang tim kuasa hukum, SYL pada prinsipnya sangat menghormati kewenangan penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum.

Seperti diketahui, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini dengan alasan sedang menengok Ibunda di kampung halaman yang sedang sakit.

“Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung,” ujar SYL lewat rilis yang dibagikan pengacaranya Ervin Lubis, Rabu (11/10/2023).

BACA JUGA : Pamit SYL pada Jokowi Saat Jumpa di Istana

“Namun, sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya. Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” imbuhnya.

Surat permohonan penjadwalan ulang ditandatangani oleh tiga perwakilan dari tim kuasa hukum SYL yakni Ervin Lubis,Arianto W. Soegio dan Anggi Alwik Siregar.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” pungkas Ervin.

Rencananya, KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap SYL pada hari ini, Rabu (11/10/2023).

Seperti diketahui, SYL dikabarkan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Hanya saja, berdasarkan agenda yang diperoleh dari KPK, pemeriksaan tersebut dalam kapasitas dia sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Dalam dua hari ini, 9-10 Oktober 2023, KPK lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap anak buah SYL di Kementan.

Diantarannya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Keduanya dikabarkan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemprov Jabar Waspadai Potensi Inflasi
Musim Kemarau, Pemprov Jabar Waspadai Potensi Inflasi
lupa email
Cara Kembalikan Akun Instagram yang Lupa Email!
kejagung sita emas antam
Kejagung Sita 1,9 Ton Emas, 7 Kg Lebih Milik 6 Tersangka Korupsi PT Antam
Cara kunci galeri di iPhone-1
Cara Kunci Galeri di iPhone iOS 17 Tanpa Aplikasi!
Fine Line lagu Harry Styles
Lirik dan Terjemahan Fine Line Lagu Harry Styles
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia