Anak Anggota DPR RI dari PKB Sempat Bikin Laporan Palsu: Kapolsek Harusnya Tunggu Visum

Gregorisu Ronald Tannur menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan kekasihnya hingga tewas. Dia anak seorang anggota DPR RI dari Fraksi PKB. (Foto: Media Sosial)

Bagikan

SURABAYA, TM.ID: Gregorius Ronald Tannur (31) seorang anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur kini menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti (29).

Dini dianiaya hingga meregang nyawa. Pelaku sudah berada di balik jeruji Mapolrestabes Surabaya.

BACA JUGA: PKB Dibuat Meradang saat Warga Cililin Bandung Barat Tolak Anies Baswedan

Ada fakta ternyata sebelum kasus tersebut terungkap, Gregorius sempat membuat laporan palsu terkait dengan meninggalnya sang kekasih.

Menurut tim Kuasa Hukum keluarga Dni, Dimas Yemahura Al Farauq mengatakan Gregorius datang melapor ke Polsek Lakarsantri.

Dan dalam laporan itu, anak anggota DPR RI ini mengungkapkan kalau Dini meninggal karena sakit asam lambung.

“Jadi begini kami juga mengkritisi karena RT, kami kuat dugaan melakukan laporan palsu ke Polsek Lakarsantri. Dia melaporkan bahwasanya ada orang yang meninggal karena sakit asam lambung atau jantung,” ucap Dimas seperti dikutip Sabtu (7/10/2023 ).

Dimas begitu sangat menyesalkan kalau polisi langsung menyimpulkan Dini meninggal karena sakit. Bahkan polisi sempat mengeluarkan statement kepada media.

“Seharusnya seorang Kapolsek menunggu proses visum atau autopsy, tapi mereka sudah memberi statement seperti itu dan pada saat itu, jika kami Tim Kuasa Hukum tidak melakukan tindak lanjut melaporkan ke pihak Polrestabes Surabaya, tentunya kasus hilangnya nyawa seorang perempuan ini tidak akan pernah terungkap dengan benar dan adil,” jelasnya.

BACA JUGA: Kejinya Anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Siksa Pacaranya Sampai Tewas, Luka di Paru dan Hati

Sementara itu, Dimas berharap tersangka bisa mempertanggungjawabkan aksi kejianya tersebut. Dia juga berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari ayahnya Gregorius.

“Kami sebagai Tim Kuasa Hukum akan mengawal dengan ketat dan kami ada target-target yang akan kami capai dalam proses ini terhadap saudari Andini,” jelasnya.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal berlapis, tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain tewas. Yakni Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP. GRT terancam dipenjara selama 12 tahun.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Babak Pertama Spanyol vs Jerman Euro 2024
Hasil Spanyol vs Jerman Euro 2024, Babak Pertama Tanpa Gol
Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Dapat Tekanan di Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman Komitmen Buat Keputusan Adil
John Legend Gelar Konser di Indonesia
John Legend Konser di Indonesia 6 Oktober 2024, Ini Harga Tiketnya
MotoGP Jerman Marquez Lolos dari Cidera Serius
MotoGP Jerman, Marquez Lolos dari Cidera Serius Usai Kecelakaan Hebat
baterai Geely
Geely Pamerkan Baterai Mobil Listrik Ciamik Kuat 50 Tahun, Lolos Uji Gempur!
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kiper Argentina Emiliano Martinez
Emiliano Martinez Tampil Luar Biasa, Argentina Tembus Semifinal Copa America 2024
Kenaikan UKT
Megawati Sorot UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami