Biaya Pinjol AdaKami “Cekik” Nasabah, OJK Buka Suara!

OJK pinjol AdaKami
(adakami)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Perusahaan pinjol AdaKami yang membebankan biaya layanan yang besar dan hampir 100% dari pinjaman pokok menjadi sorotan publik belakangan ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara terkait permasalahaan tingginya biaya layanan Fintech Lending (P2P) tersebut.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan, besaran biaya layanan mesti transaparan hingga bisa diketahui oleh nasabah.

Namun, ia tidak menyebut apakah OJK menetapkan nominal batas tertentu terkait biaya layanan ini.

“Ya pokoknya transparan saja biar si customer paham gitu loh. Dan dari investor juga harus transparan,” ujar Bambang ketika ditanya soal regulasi batas biaya layanan Pinjol di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Bila mengacu pada keterangan di berbagai sumber, besaran biaya layanan pinjaman AdaKami sebesar 1,42% dari total pokok pinjaman. Namun, informasi mengenai biaya layanan ini tidak mudah diketahui nasabah.

BACA JUGA: Profil Bernardino Moningka, Dirut Pinjol AdaKami yang Viral Usai Nasabahnya Bunuh Diri

Pasalnya, di website dan berbagai iklan AdaKami, pihak manajemen hanya mengedepankan bahwa dirinya memberi bunga pinjaman yang rendah, yaitu 0,3-0,4% dari pokok pinjaman per hari. Namun tak disebutkan secara gamblang besar biaya layanan yang dibebankan ke nasabah.

Terkait hal ini, Bambang mengaku pihaknya belum memeriksa terkait apakah AdaKami telah memenuhi prinsip transparansi yang ditetapkan OJK.

“Saya belom cek secara teknis karena mereka nanti sama aosiasi harus aktif. Jadi mereka harua aktif di situasi seperti gini,” ujar Bambang, melansir CNBC.

Sejauh ini, OJK masih menunggu hasil penelusuran AdaKami terkait informasi debitur yang diduga menjadi korbannya. Adapun terkait tenggat waktu investigasi internal tersebut, OJK mengaku tidak memberi deadline.

“Kita kemarin sudah bicara, tidak ada deadline,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan, besaran biaya layanan Pinjol bisa bervariasi tergantung perusahaannya.

“Oleh karena itu AFPI itu melalui core of conduct kita memberi batas biaya pinjaman 0,4 per hari, kenapa kita pakai istilah biaya pinjaman bukan bunga pinjaman karena kita tahu setiap platform bisa menerapkan policy yang berbeda beda. Jadi kita gak mau tau mau bunga mau biaya mau apa pun namanya kumpulin jadi satu kita bagi dengan hari pinjaman kalau lebih dari 0,4% itu melanggar,” jelasnya.

Ia pun merinci, biaya di luar bunga pinjaman tersebut termasuk biaya yang harus keluar sesuai peraturan OJK. Diantaranya, asuransi, biaya E-KYC tanda, tangan digital, hingga mitigasi risiko.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Film Janji Darah
Film Horor 'Janji Darah' Siap Tayang: Utang yang Berujung Teror!
Merekam Layar Mac
Cara Mudah Merekam Layar di Mac tanpa Aplikasi Tambahan
Tak Sengaja Terbang, Roket China Lepas Landas dan -Cover
Roket China Tak Sengaja Terbang dan Meledak Saat Lepas Landas
Dokter Richard Lee Dihujat
Ngonten Bareng Gaga Muhammad, Dokter Richard Lee Dihujat Soal Isi Pesan
Bigetron Red Aliens
Bigetron Red Aliens Berpisah dengan Pelatih, Jendra 'Capt' Wahyudi
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
pdns dirjen aptika kominfo
Masalah PDNS Belum Tuntas, Dirjen Aptika Kominfo Mundur
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One dan Diskon Hingga 50%
pabrik narkoba terbesar di indonesia
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, Modusnya EO
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!