Pembacaan Vonis Benny Tcokro Dalam Kasus Asabri Ditunda, Sidang Dijadwal Ulang

Gedung PT Asabri (foto: web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID :  Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda pembacaan vonis terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta pencucian uang.

“Kami minta maaf karena putusan pada hari ini belum bisa dibacakan,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menuntut agar Benny Tjokrosaputro divonis dengan hukuman mati karena melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dan pencucian uang.

“Sidang kami jadwalkan ulang pada Kamis, 12 Agustus 2023 pukul 09.00 atau 10.00 WIB,” tambah hakim Eko Purwanto.

BACA JUGA: Kejaksaan Bilang Tak Ada Indikasi Korupsi, Polisi Temukan Kwitansi Palsu dalam Penggunaan Dana Hibah PON XX di KONI Papua Barat

JPU Kejaksaan Agung menuntut Benny Tjokro untuk divonis mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun berdasarkan dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primer Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam perkara ini, PT. Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulan nya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Namun, PT Asabri melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan “layer” 2 atau “layer” 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi.

Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT. Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).

Benny Tjokro dan 8 terdakwa lainnya melakukan investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi dan memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga sehingga merugikan negara hingga Rp22,788 triliun.

Ada 9 orang terdakwa dalam perkara tersebut yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri 2012 – Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri Maret 2016 – Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 – Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019 Hari Setianto, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro.

Sudah ada 8 orang terdakwa yang divonis, sehingga tinggal Benny Tjokro yang belum dijatuhi putusan.

Benny Tjokrosaputro diketahui juga merupakan terpidana seumur hidup penjara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan keuntungan yang dinikmati sebesar Rp6,078 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ridwan Kamil Pilkada Jakarta
Ridwan Kamil Ogah Goreng Isu Persija di Pilkada Jakarta
Saptoyogo Purnomo Paralimpiade Paris 2024 Medali Perak Indonesia
Saptoyogo Purnomo Raih Medali Perak untuk Indonesia di Paralimpiade Paris 2024
Prawira Harum Bandung Resmi Datangkan Staf Pelatih Baru
Prawira Harum Bandung Resmi Datangkan Staf Pelatih Baru Jelang Hadapi IBL All Indonesian 2024
pembelian pertalite qr code
Pembatasan Pembelian Pertalite 1 Oktober, Segera Bikin QR Code Pertamina!
Gilson Costa Persebaya Surabaya
Merasa Performa Belum Pol Bersama Persebaya, Ini Janji Gilson Costa kepada Bonek
Berita Lainnya

1

Usai Tes Kesehatan, Syamsul Rizal Ungkap Rencana Pembangunan Kota Tidore Kepulauan

2

Koperasi Jasa Berkah Laksana Mandiri Kerja Sama dengan BPR LPM Bidik Pembiayaan bagi Pensiunan PNS TNI dan Polri

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Prediksi Skor Arsenal vs Brighton Premier League 2024/2025

5

Gagal di Pilkada 2024, Anies Baswedan Akan Bentuk Partai Baru!
Headline
Pilkada Tidore Kepulauan, Syamsul Rizal, Tes Kesehatan
Usai Tes Kesehatan, Syamsul Rizal Ungkap Rencana Pembangunan Kota Tidore Kepulauan
Ridwan Kamil - Suswono tes kesehatan pilkada jakarta
Pemeriksaan Kesehatan Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Kaget Saat Jalani Tes Responsif Saraf
pendaftaran partai baru anies baswedan
Partai Baru Anies Baswedan Buka Pendaftaran? Ini Penjelasannya
Gunung Ibu Maluku Utara Erupsi
Lontarkan Abu Vulkanik 1,5 Km dari Puncak, Gunung Ibu Maluku Utara Erupsi