Buruan Bayar, Tunggakan Pinjol Akan Masuk dalam BI Cheking

Pinjol-Akan-Masuk-dalam-BI-Cheking
Ilustrasi-Buruan Bayar, Tunggakan Pinjol Akan Masuk dalam BI Cheking (amartha)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pinjol Akan Masuk dalam BI Cheking benarkah?  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.

Saat ini catatan utang pinjol masyarakat belum tercatat dalam SLIK. Yang tercatat baru pinjaman paylater dan kartu kredit bank.

“Kalau Pinjol memang belum (masuk SLIK saat ini), next stepnya akan masuk juga (ke SLIK). Lagi proses, itu sudah disampaikan, itu next stepnya kita masukkan ke SLIK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Kamis (24/8/2023)

BACA JUGA : Seram! Nunggak Paylater Bikin Susah Cari Kerja dan Beasiswa loh

Usulan pinjol masuk SLIK

Friderica menambahkan, usulan pinjol masuk SLIK itu juga sudah disampaikan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Lebih lanjut Frederica menambahkan, Usulan disampaikan karena AFPI menyebut banyak yang menganggap sepele tunggakan utang pinjol karena tidak tercatat di SLIK.

“Kemarin teman-teman AFPI sudah minta kepada kita supaya data itu dimasukan dalam data SLIK. Karena katanya orang orang ini yang tahu datanya masuk SLIK mereka jadi hati-hati. Tapi kalau pinjol karena tahu nggak masuk SLIK jadi suka nggak bayar,” tuturnya.

“Jadi ada plus minusnya, bagusnya adalah semua terkoodinasi semua, tetapi nggak bagusnya lebih pasti lebih banyak kena caatan itu,” lanjutnya.

Apa itu SLIK

Sebagai informasi, Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pembatasan kendaraan jakarta
Perda Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung 2024, Ini Teknisnya
Babak Pertama Spanyol vs Jerman Euro 2024
Hasil Spanyol vs Jerman Euro 2024, Babak Pertama Tanpa Gol
Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Dapat Tekanan di Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman Komitmen Buat Keputusan Adil
John Legend Gelar Konser di Indonesia
John Legend Konser di Indonesia 6 Oktober 2024, Ini Harga Tiketnya
MotoGP Jerman Marquez Lolos dari Cidera Serius
MotoGP Jerman, Marquez Lolos dari Cidera Serius Usai Kecelakaan Hebat
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kiper Argentina Emiliano Martinez
Emiliano Martinez Tampil Luar Biasa, Argentina Tembus Semifinal Copa America 2024
Kenaikan UKT
Megawati Sorot UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami