Bejat, Kakek 70 Tahun Cabuli Bocah 10 Tahun di Toilet Masjid

Polisi tetapkan seorang kakek tersangka pencabulan anak di Palembang. (foto: Antara)

Bagikan

PALEMBANG,TM.ID: Seorang kakek berusia 69 tahun jadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dalam toilet masjid kota Palembang.

Kepala Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kakek berinisial TG tersebut adalah, warga Sukodadi, Palembang.

“Setelah menjalani pemeriksaan sejak 30 Desember 2022 di Mapolda, kakek TG saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap korban AS, yang masih berusia 10 tahun,” kata dia.

BACA JUGA: Hilang Satu Bulan, Bocah Korban Penculikan Ditemukan di Dalam Gerobak

Dia menyebut, TG ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan bukti lalu merampungkan pemeriksaan orang tua dan rekan korban sebagai saksi, pada Senin (2/1/2023).

Kepada penyidik kepolisian, ibu korban Rita, menerangkan bahwa putrinya itu mengaku jadi korban pencabulan oleh tersangka TG sebanyak lima kali berturut-turut setidaknya dari tanggal 19-24 Desember 2022.

“Ya, perbuatan tak tercela itu semuanya dilakukan tersangka dalam toilet masjid di Jalan Hatun Sohar, Sukodadi saat korban belajar mengaji di sana (masjid),” kata dia.

Tri menjelaskan, di dalam toilet itu tersangka TG memaksa korban membuka pakaian gamis-nya, kemudian melakukan tindakan asusila kepada korban yang masih duduk siswi kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Selain itu, kata dia, saudari sekaligus beberapa orang rekan korban mengaji juga mengaku pernah mendapati, saat korban masuk ke toilet masjid tersangka TG selalu menunggu di depannya.

“Lalu itu berlangsung berkali-berkali, setidaknya pengakuan korban kepada orang tuanya lima kali berturut, hingga ada rasa trauma,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, polisi sudah mengantongi barang bukti pakaian gamis milik korban berikut hasil visum dari rumah sakit yang menunjukkan bekas perbuatan tersangka terhadap kemaluan korban itu adalah benar.

Selanjutnya, polisi pun turut memberikan pendampingan psikologis bekerjasama dengan pihak orang tua untuk menyembuhkan rasa trauma korban atas peristiwa yang dialaminya itu.

Tri memastikan, atas kecukupan alat bukti tersebut dalam waktu dekat penyidik Subdit VI Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan akan melimpahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 Huruf E tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Agung)

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kolombia 1-1 Brasil Copa America 2024
Ditahan Imbang Kolombia 1-1 Brasil Bertemu Uruguay pada Perempat Final Copa America 2024
Pemkot Bandung tetap Cari Alternatif Pengelolaan Sampah
Pemkot Bandung tetap Cari Alternatif Pengelolaan Sampah, Selain TPPAS Legok Nangka
Korban Bencana Longsor Tasikmalaya
Korban Bencana Longsor Tasikmalaya Dapatkan Bantuan Pemerintah
bank bjb Banking Service Excellence 2024
bank bjb Raih Penghargaan Banking Service Excellence 2024
Elkan Baggott Skuad Ipswich Liga Primer Inggris
Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott Masuk Skuad Ipswich untuk Liga Primer Inggris
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?
BWF Zhang Zhi Jie
BWF Buka Suara Soal Insiden Meninggalnya Zhang Zhi Jie