JAKARTA,TM.ID: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membantah anggapan pihak korban Christalino David Ozora yang menyebut sidang terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas berlangsung 6 bulan.
Pejabat PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, pelaksanaan sidang kedua digelar bulan Juni 2023.
“Menanggapi apa yang disampaikan oleh kuasa hukum pihak korban dan orang tua korban, bahwa menyangkut penanganan perkara tindak pidana atas nama terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, itu sidang pertama dilakukan pada tanggal 6 Juni 2023,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Djuyamto juga mengatakan, sidang kedua terdakwa penganiayaan berat tersebut sampai hari Selasa (15/8/2023) baru berjalan selama dua bulan.
BACA JUGA: Duduk Tengil Mario Dandy Bikin Hakim Emosi, Netizen: Banyak Makan Uang Haram
“Jadi bukan 6 bulan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak kuasa dari korban,” kata Djuyamto.
Persidangan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus ditunda, lantaran tidak ada kesiapan pada pelaksanaan sidang Kamis (10/8/2023), menjadi Selasa (15/8/2023).
“Besok pada hari Selasa tanggal 15 Agustus akan kembali digelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana,” pungkasnya.
(Saepul/Usamah)