JAKARTA,TM.ID: Mahkamah Agung (MA) RI menggelar sidang putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo hari ini, Selasa (8/8/2023).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi membenarkan sidang putusan dan kasasi Ferdy Sambo.
“Iya betul (MA gelar putusan kasasi Sambo hari ini),” kata Sobandi melansir Antara, Selasa.
Sobandi tak menjelaskan jadwal sidang. Namun, ia hanya menyebutkan, akan merilis terkait sidang putusan tersebut lewat siaran pers.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi atas Vonis mati
“Nanti saya buat rilisnya,” jelas Sobandi.
Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut mengajukan permohonan kasasi pada 12 Mei 2023.
Sebagaimana yang dilihat dalam halaman web MA Sistem Informasi Perkara, permohonan kasasi atas nama Ferdy Sambo telah teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023. Sementara itu, status perkaranya tertulis dalam proses pemeriksaan majelis.
Majelis Hakim yang bertugas untuk mengadili perkara itu adalah Suhadi sebagai ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1; Jupriyadi selaku anggota majels 2; Desnayeti anggota majelis 3; dan Yohanes Priyana anggota majelis 4.
Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh hakim PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Kemudian, dia mengajukan banding pada Kamis (16/2/2023).
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding banding Sambo dan menguatkan putusan PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman mati kepadanya.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid/.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta.
(Saepul/Aak)