Polda Metro Terima 2 Laporan soal Rocky Gerung

Rocky Gerung
Rocky Gerung. (indeks)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait Rocky Gerung dan Refly Harun, terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua laporan itu dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu (RIB) yang diwakili oleh Lisman Hasibuan, pada Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023.

Sedangkan untuk laporan lainnya dilayangkan oleh Ferdinand Hutahaean sebagai individu, yang dilayangkan pada Selasa 1 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Panji Gumilang Tersangka, MUI Jabar Apresiasi Bareskrim Polri

Ferdinand Hutahean didampingi tiga orang saksi lainnya melaporkan hal yang sama ke SPKT Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertangtal 1 Agustus 2023.

“Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas 2 laporan polisi tersebut,” kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (2/8/2023).

Ade menyebut, saat ini pihaknya mulai menyelidiki dua laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, dan berkoordinasi efektif dengan para ahli.

“Mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli,” kata dia, melansir IDN.

Lisman mengatakan, diksi yang disampaikan Rocky Gerung terhadap Jokowi yang disebarkan melalui YouTube dinilai tidak etis dan terkesan menyerang Presiden Jokowi.

Relawan, kata dia, merasa terganggu karena diksi yang disampaikan memunculkan kegaduhan. Ia pun berharap Rocky Gerung dan Refly Harun segera dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

“Makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya sekaligus kita melaporkan juga penyebar video tersebut, dan terjadilah hari ini kegaduhan yang didesak oleh masyarakat Indonesia maupun relawan Jokowi untuk segera mungkin Kepolisian RI memanggil Rocky Gerung maupun Refly Harun,” tutur dia, melansir IDN.

Lisman mengatakan, pihaknya melaporkan Rocky Gerung atas dugaan pelanggaran UU ITE karena diduga melakukan penyebaran kebencian. Dikhawatirkan hal itu akan memunculkan kegaduhan memasuki Pilpres 2024.

Dalam laporan tersebut, Lisman mengatakan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah barang bukti berupa satu buah flash disk yang berisi video Rocky Gerung.

“Kita akan memasuki fase Pilpers 2024. Seharusnya diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung yang adem saja, jangan buat suatu kegaduhan apalagi ada satu rencana tanggal 10 Agustus mereka mau demo besar-besaran,” kata dia.

(Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manfaat Pasang Kamera CCTV
3 Manfaat Pasang Kamera CCTV di Rumah
Quote Mahatma Gandhi
Mahatma Gandhi: Bapak Bangsa India dengan Quote yang Inspiratif
Daerah Batu
Mengenal Kota Batu, Surga Wisata dengan Segudang Fakta Menarik!
Xiaomi 14T series
Xiaomi 14T Series Lolos Sertifikasi di Indonesia, Kapan Rilis?
Jenis Kamar Hotel
Yuk, Kenali Jenis Kamar Hotel Sebelum Check In!
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024
Headline
penyesalan terbesar manusia
5 Penyesalan Terbesar Manusia Menjelang Ajal
Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo
Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'
WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
justin bieber
Justin Bieber Nyanyi di Pernikahan Crazy Rich Asia, Dibayar Rp160 Miliar