BANDUNG,TM.ID: Kegiatan MPLS adalah sebuah program yang telah dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyambut siswa baru dalam tahun ajaran 2023/2024 yang akan segera dimulai.
Kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) merupakan pengganti dari kegiatan MOS (Masa Orientasi Sekolah), yang selama ini dianggap identik dengan ajang senioritas yang berpotensi berujung pada perundungan.
Program ini hadir dengan tujuan membentuk lingkungan pengenalan sekolah yang lebih kondusif, edukatif, dan aman bagi peserta didik baru. Setiap sekolah di tingkat dasar, menengah pertama, dan menengah ke atas wajib menyelenggarakan kegiatan MPLS ini. Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi secara lengkap tentang kegiatan ini.
Pelaksanaan Kegiatan MPLS
Kegiatan MPLS merupakan kegiatan pertama yang wajib diikuti oleh murid-murid baru. Oleh karena itu, program pengenalan lingkungan sekolah ini harus dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun ajaran baru.
Kemendikbud telah membatasi durasi pelaksanaan kegiatan MPLS selama maksimal tiga hari. Waktu pelaksanaannya juga diatur agar berada dalam jam pelajaran sekolah. Namun, untuk sekolah asrama, diberikan wewenang khusus untuk menyesuaikan jangka waktu MPLS dengan izin dari dinas pendidikan setempat.
Tujuan Kegiatan MPLS
Kegiatan MPLS memiliki beberapa tujuan yang penting untuk dicapai. Tujuan-tujuan tersebut mencakup:
a. Mengenali Potensi Peserta Didik Baru
b. Menumbuhkan Motivasi, Semangat, dan Cara Belajar Efektif
c. Menumbuhkan Perilaku Positif sesuai dengan Pendidikan Karakter di Indonesia
d. Membantu Peserta Didik Beradaptasi dengan Lingkungan Sekolah
e. Mengembangkan Interaksi Positif antar Siswa dan Warga Sekolah Lainnya
f. Tanggung Jawab Kepala Sekolah
Kegiatan MPLS
Dalam MPLS, terdapat sejumlah kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah disebutkan sebelumnya. Beberapa kegiatan tersebut meliputi:
a. Pengenalan Program Sekolah
Peserta didik baru akan diperkenalkan kepada program-program sekolah yang ada, seperti kurikulum, mata pelajaran, ekstrakurikuler, dan lain sebagainya. Hal ini bertujuan agar peserta didik memiliki pemahaman yang jelas mengenai program-program yang akan diikuti selama masa belajar di sekolah.
b. Pengenalan Fasilitas Sekolah
Kegiatan MPLS juga melibatkan pengenalan terhadap fasilitas-fasilitas sekolah yang tersedia, seperti ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dan area lainnya. Peserta didik baru diajak untuk mengenal dan memahami fasilitas-fasilitas tersebut agar mereka dapat memanfaatkannya dengan baik.
BACA JUGA: Rekomendasi Sekolah Kedinasan Fasilitas Asrama Terbaik
c. Orientasi Metode Belajar di Sekolah
Metode belajar di setiap sekolah mungkin berbeda-beda. Oleh karena itu, kegiatan MPLS juga melibatkan orientasi terhadap metode belajar yang digunakan di sekolah tersebut. Peserta didik baru akan diberikan pemahaman mengenai cara belajar yang efektif, teknik menghadapi ujian, dan strategi lain yang dapat membantu mereka dalam proses pembelajaran.
d. Penanaman Konsep Pengenalan Diri
Dalam kegiatan MPLS, peserta didik baru akan diajak untuk mengenal diri mereka sendiri dengan lebih baik. Hal ini meliputi pemahaman terhadap kelebihan, kelemahan, minat, dan bakat yang dimiliki. Dengan mengenali diri sendiri, peserta didik diharapkan dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
e. Pembinaan Budaya Sekolah
Kegiatan ini juga mengintegrasikan pembinaan budaya sekolah dalam kegiatannya. Peserta didik baru akan diperkenalkan kepada nilai-nilai, norma, dan tata krama yang berlaku di sekolah tersebut. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan menghormati perbedaan di antara anggota sekolah.
Peraturan MPLS
Dalam melaksanakan MPLS, terdapat beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh sekolah. Beberapa peraturan tersebut antara lain:
a. Penyelenggaraan Kegiatan oleh Guru
Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan MPLS hanya boleh dilakukan oleh guru. Hal ini dikarenakan guru memiliki pemahaman dan keterampilan yang diperlukan dalam mengarahkan kegiatan pengenalan lingkungan.
b. Lokasi Penyelenggaraan Kegiatan
Kegiatan MPLS diselenggarakan di lingkungan sekolah. Namun, sekolah yang tidak memiliki fasilitas yang memadai dapat memilih tempat lain yang sesuai dengan kegiatan tersebut. Dalam hal ini, sekolah harus memastikan bahwa tempat yang dipilih tetap mendukung tujuan dan keberhasilan MPLS.
c. Kegiatan yang Edukatif, Kreatif, dan Menyenangkan
MPLS harus menghadirkan kegiatan yang bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan bagi peserta didik baru. Dalam pelaksanaannya, kegiatan-kegiatan tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan potensi peserta didik dan menciptakan lingkungan yang positif.
d. Penggunaan Seragam dan Atribut Resmi
Peserta didik baru diwajibkan menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah saat mengikuti MPLS. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa kebersamaan, identitas, dan pemahaman akan tata krama yang berlaku di sekolah.
e. Izin Tertulis untuk Kegiatan Ekstrakurikuler
Jika terdapat kegiatan pengenalan anggota baru pada ekstrakurikuler tertentu, sekolah harus meminta izin tertulis dari orang tua atau wali calon peserta. Rincian aktivitas MPLS pada ekstrakurikuler tersebut juga harus dilampirkan dalam surat izin.
f. Pendampingan oleh Guru
Sekolah wajib menugaskan minimal dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru di ekstrakurikuler. Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan dan pengawasan yang tepat kepada peserta didik baru dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
Larangan
Agar kegiatan MPLS dapat berjalan dengan lancar sesuai tujuan yang telah ditetapkan, terdapat beberapa larangan yang harus dihindari. Beberapa larangan tersebut antara lain:
- Melakukan pelecehan, memberikan hukuman fisik, atau melakukan tindakan yang tidak mendidik kepada peserta didik baru.
- Memberikan tugas atau mengenakan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran di sekolah.
- Melakukan kegiatan di luar jam pelajaran aktif.
- Melakukan kegiatan yang bersifat perundungan atau kekerasan lainnya.
- Memungut biaya tambahan dari peserta didik baru untuk kegiatan.
- Melibatkan peserta didik senior atau alumni dalam pelaksanaan.
- Jika terdapat kekurangan guru, sekolah dapat meminta bantuan dari pengurus aktif Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) sebagai pendamping kegiatan.
(Kaje/Aak)