Polda Sulteng Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp6,2 Miliar

Bobby Joseph narkoba
Ilustrasi (Kbr.id)

Bagikan

KENDARI,TM.ID : Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sulteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.170 gram atau 4,1 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan narkoba periode April sampai 30 Juni 2023.

“Hari ini kami Direktorat Narkoba Polda Sultra berserta dengan jajaran melaksanakan pemusnahan barang bukti 4.170 gram sabu-sabu yang kita kumpulkan periode April sampai Juni dari 7 LP,” kata Bambang di Kendari, Sabtu (1/7/2023).

Dia menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya jika dikalkulasi ke dalam rupiah mencapai Rp6,255 miliar. Pemusnahan barang haram ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan setempat.

Menurutnya dengan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya bisa menyelamatkan generasi bangsa khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara kurang lebih 8.250 jiwa.

“Dari kasus ini kita bisa mencegah dikonsumsinya barang bukti ini oleh masyarakat. Kita bisa menyelamatkan sebanyak 8.250 orang,” katanya.

Bambang juga menyatakan usai melakukan pemusnahan barang bukti, pihaknya akan segara melimpahkan berkas perkara 7 laporan polisi dengan lima orang tersangka ke Kejaksaan setempat.

Ia menyebutkan lima tersangka yang diamankan pihaknya dari kasus tersebut merupakan warga Sulawesi Tenggara. Namun barang haram yang berhasil diungkap Polda Sultra merupakan jaringan dari luar provinsi tersebut.

BACA JUGA: Terlibat Penipuan dan Narkoba, 2 Oknum Polisi di Jambi Dipecat

Dia menegaskan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Para tersangka kelasnya adalah sebagai kurir atas artinya sudah kurir antar provinsi dan juga bandar. Ini ancaman hukuman yang kita amankan sekarang adalah hukuman mati karena sudah bandar dan BB-nya lebih daripada 5 gram,” katanya.

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Dwi Iriyanto dengan menggunakan mesin insinerator dengan disaksikan pihak BNN Sultra, Kejaksaan, dan tamu undangan lainnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
harga vinfast vf5
Harga Resmi Vinfast VF 5 dan Tarif Sewa Baterai di Indonesia
Layanan PDNS
Menkopolhukam: Pastikan Layanan PDNS Aktif Bulan Juli!
firli bahuri bareskrim (2)
Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Kliennya SP3, Polri: Tak Perlu Ditanggapi
film sekawan limo
Sinopsis Film Sekawan Limo, Horor Campur Komedi!
yamaha nmax mvcagiva xingtu
Motor Kembaran Yamaha Nmax, MVCagiva Xingtu 150 Seharga Honda Beat
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia