Kemenag Sumbar Musnahkan 53.905 Buku Nikah

(foto: Antara)

Bagikan

PADANG,TM.ID: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat memusnahkan 53.905 dokumen nikah berupa formulir dan buku nikah untul menghindari penyalahgunaan.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Sumbar, Edison mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sehubungan telah diterbitkannya buku nikah edisi terbaru.

“Pemusnahan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah yang mengacu pada PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN agar tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan,” kata Edison, Selasa (20/12/2022).

BACA JUGA: BPBD: 116 Keluarga Mengungsi Akibat Banjir di Aceh Timur

Edison menyampaikan dokumen akta nikah yang dimusnahkan tercatat sebagai Barang Milik Negara sehingga perlu dihapuskan.

Dokumen terdiri atas atas Kutipan Akta Nikah (Model NA), Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN), Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) dan Akta Nikah (Model N) terhitung dari 2015 sampai 2018.

Penghapusan ini juga menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, agar menghentikan penggunaan blanko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan.

“Buku nikah yang dimusnahkan ini terbitan Kementerian Agama era kepemimpinan sebelum Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas. Mulai dari Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Fachrul Razi,” kata Edison, melansir Antara.

Dia mengatakan, penghapusan bertujuan membebaskan pengelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan terhadap Barang Milik Negara (BMN).

“Karena buku nikah sudah kedaluwarsa atau tidak bisa lagi digunakan secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru. Kita diminta segera menggunakan buku nikah cetakan tahun 2022 atau cetakan 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” ujarnya.

Terpisah Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Helmi menyambut baik penghapusan formulir dan buku nikah yang sudah tidak tidak bisa digunakan lagi.

“Penghapusan ini penting untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan terciptanya tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan,” kata dia.

Ia menilai walaupun sudah tidak berlaku tetapi buku nikah ini bernilai bagi oknum-oknum yang akan melaksanakan nikah siri dan bisa dijual oleh oknum kepada pasangan-pasangan ilegal.

Kakanwil juga berharap kepada seluruh Kepala KUA dan penghulu se-Sumatera Barat untuk menjaga keamanan dokumen nikah agar tidak terjadi kehilangan. Karena ini akan menjadi pemicu maraknya nikah siri dan penyalahgunaan buku nikah.

(Agung)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
VOB on Glastonbury Festival-Cover
Voice of Baceprot: Band Metal Garut Pertama Tampil di Glastonbury Festival
harga vinfast vf5
Harga Resmi Vinfast VF 5 dan Tarif Sewa Baterai di Indonesia
Layanan PDNS
Menkopolhukam: Pastikan Layanan PDNS Aktif Bulan Juli!
firli bahuri bareskrim (2)
Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Kliennya SP3, Polri: Tak Perlu Ditanggapi
film sekawan limo
Sinopsis Film Sekawan Limo, Horor Campur Komedi!
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia