Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Panggil Jampidsus Kejagung

Foto - Web -

Bagikan

JAKARTA, TM.id : Kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) menyeret nama Dody W. Leonard Silalahi selaku jaksa fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Dody W. Leonard Silalahi sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) Cs tersebut.

“Hari ini pemeriksaan Dody sebagai saksi dugaan kasus korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, melansir Antara, Selasa (20/12/2022).

Bukan hanya Dody, KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yaitu dua pelayan kebersihan di Mahkamah Agung (MA), khususnya di ruangan Sudrajad Dimyati Fauzi dan Aji Wijayanto, staf honorer di MA Ahmad Fauzi, serta pihak wiraswasta Riris Riska Diana.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan SD dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu.

Sebagai penerima adalah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

BACA JUGA: Inilah 13 Tersangka Kasus Suap Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili kuasa hukumnya YP dan ES.

Saat persidangan di tingkat pengadilan negeri dan tinggi, HT serta ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga mereka melanjutkan upaya hukum pada tingkat kasasi pada MA. Pengajuan kasasi pada tahun 2022 oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu serta berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan keduanya.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES adalah DY dengan adanya pemberian sejumlah uang. Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK menduga DY dan kawan-kawan merupakan representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA. Sementara itu, sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.

Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sekitar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar.

Kemudian oleh DY uang tersebut dibagi dengan pembagian dia menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH sekitar Rp850 juta, ETP sekitar Rp100 juta, dan SD sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jarak masjidil haram aqsa
Jarak Masjidil Haram ke Aqsa, Keajaiban Rasulullah Saw Berkat Allah SWT
Beckham Putra Nugraha Persib
Beckham Putra Nugraha Antusias Sambut Latihan Bersama Persib
imam bukhari
Biografi Imam Bukhari, Belajar Hadist Sejak Usia 10 Tahun
Wisma Nusantara
5 Rekomendasi Hotel Terbaik di Dekat Gedung Wisma Nusantara Jakarta
Puncak
Rekomendasi Penginapan Murah di Puncak untuk Liburan Romantis Berdua
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024