Kemhan Beli 12 Pesawat Tempur Bekas Qatar Rp 11,83 Triliun

pesawat tempur
Pesawat Mirage 2000-5. (Wikimedia)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan pembelian pesawat tempur bekas Angkatan Udara Qatar, Mirage 2000-5, merupakan upaya Pemerintah mencegah turunnya kesiapan tempur TNI Angkatan Udara mengingat beberapa jet tempur yang tersedia telah memasuki fase habis masa pakai.

Beberapa pesawat tempur TNI AU, antara lain F-5 Tiger dan Hawk 100/200 telah memasuki fase habis masa pakai, sehingga Kemhan berencana meremajakan (upgrade) dan memperbaiki (overhaul/repair) beberapa pesawat tempur TNI AU, seperti SU-27/30, Hawk 100/200, dan F-16.

“Namun, pelaksanaan upgrade dan overhaul/repair pesawat tersebut di atas akan menyebabkan penurunan kesiapan pesawat tempur TNI AU,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha, sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan Pemerintah Indonesia juga membeli pesawat tempur baru, seperti Dassault Rafale dan F-15 Super Eagle.

Namun, tiga unit Rafale pertama dijadwalkan tiba di Tanah Air pada Januari 2026,sebagaimana diatur dalam kontrak pembelian. Sementara itu, proses pembelian F-15 Super Eagle masih dalam tahap pembahasan surat penawaran (letter of offer and acceptance) dari Pemerintah Amerika Serikat, mengingat F-15 dibeli dengan skema foreign military sales (FMS).

“Adapun alasan Kemhan RI melaksanakan pengadaan pesawat Mirage 2000-5 eks Angkatan Udara Qatar adalah karena Indonesia membutuhkan alutsista pesawat tempur yang bisa melaksanakan delivery (pengiriman) secara cepat untuk menutupi penurunan kesiapan tempur TNI AU yang disebabkan oleh banyaknya pesawat tempur TNI AU yang habis masa pakainya, banyaknya pesawat yang akan melaksanakan upgrade, overhaul/repair dan masih lamanya delivery pesawat pesanan pengadaan baru,” kata Edwin.

Dia menegaskan pembelian Mirage 2000-5 pun menjadi langkah tepat untuk memenuhi kesiapan tempur TNI AU.

Indonesia membeli 12 unit Mirage 2000-5 beserta perangkat pendukungnya dari Qatar dalam Kontrak Jual Beli Nomor: TRAK/181/PLN/I/2023/AU yang diteken pada 31 Januari 2023.

Nilai pembelian pesawat itu sebesar 733 juta euro atau sekitar Rp11,83 triliun dengan penyedianya perusahaan asal Republik Ceko, Excalibur International A.S.

“Material kontrak tersebut meliputi 12 MIRAGE 2000-5 Ex. Qatar Air Force (9 Single Seat And 3 Double Seat, 14 Engine and T-cell, Technical Publications, GSE, Spare, Test Benches, A/C Delivery, FF & Insurance, Support Service (3 Years), Training Pilot And Technician, Infrastructure, dan Weaponary,” jelas Edwin.

Jadwal pengiriman pesawat tersebut ialah 24 bulan setelah kontrak efektif dan akan ditempatkan di Skadron Udara 1 Lanud Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.

“Saat ini, status kontrak dalam proses efektif kontrak,” tambahnya.

Edwin menjelaskan pembelian Mirage 2000-5 beserta perangkat pendukungnya itu berdasarkan Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Nomor: R.387/D.8/PD.01.01 /05/2023 pada 17 Mei 2023 tentang Perubahan keempat Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus Tahun 2020-2024 untuk Kementerian Pertahanan, dan Surat Menteri Keuangan Nomor: S.786/MK.08/2022 pada 20 September 2022 tentang PSP Tahun 2022 untuk (A) MRCA / Mirage 2000-5 (beserta dukungannya) sebesar 734,53 juta dolar AS atau sekitar Rp10,947 triliun.

BACA JUGA: 5 Jenderal Bintang Lima Paling Berpengaruh di Dunia

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Lifetime Tribute to Chrisye Concert
Konser Lifetime Tribute To Chrisye Concert Hadirkan Sejumlah Musisi
Usulan kenaikan UKT
Cak Imin Kritik Muhadjir Effendy Soal Usulan Kenaikan UKT
praperadilan Pegi Setiawan
Hakim Eman Sulaeman Minta Tanggapan ke Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar sebelum Buat Keputusan
Gala Bunga Matahari
Lirik Gala Bunga Matahari - Sal Priadi, Lagunya Bikin Mellow!
Fasilitas Hakim Pengadilan Tinggi
Komisi III DPR RI Kritik Fasilitas Hakim Pengadilan Tinggi Makasar yang Tidak Layak
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya
Cawagub Sumatera Utara
PKB Usung Nagita Slavina Jadi Pasangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut