Tiga Aspek RUU KHUP Direvisi, Ini Penjelasan Wamenkumham

RUU KHUP
Foto - Web -

Bagikan

JAKARTA,TM.id : Ada tiga aspek kemungkinan yang menjadi persoalan utama dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej pada kegiatan peluncuran penelitian audit KUHAP: Studi evaluasi terhadap keberlakuan hukum acara pidana Indonesia di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

“Bagi saya pribadi sebagai seorang akademisi, saya kira revisi itu titik beratnya hanya pada tiga persoalan,” katanya, melansir Antara, Selasa (20/12/2022).

Pertama, terkait dengan upaya paksa, berikutnya soal pembuktian dan terakhir memberikan peran yang cukup besar kepada advokat sebagai bagian dari integrated criminal justice system.

Selain hakim, jaksa, polisi, dan advokat, Prof. Eddy sapaan karibnya memandang keterlibatan aparatur pemasyarakatan juga harus diperhitungkan dalam KUHAP. Keberadaan pemasyarakatan dinilainya sangat sentral dalam menentukan apakah seorang narapidana bisa diterima atau tidak di tengah masyarakat.

Lebih jauh, sistem peradilan pidana harus dilihat dari proses awal hingga berakhir di pemasyarakatan, mulai peran polisi sebagai penjaga garda depan sistem peradilan pidana, berujung dengan eksekusi pengadilan, hingga bermuara pada lembaga pemasyarakatan.

Dalam paparan materinya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada tersebut berharap penelitian secara objektif terhadap peran polisi dan kejaksaan dalam penegakan hukum juga dalam konteks audit KUHAP.

BACA JUGA:UU KUHAP Baru Mengatur Tindakan Main Hakim Sendiri dalam Kasus Perzinaan? Ini Penjelasannya

Menurut dia, hal itu penting sebab seorang jaksa adalah pemilik perkara pidana (dominus litis) karena memegang kuasa penuntutan. Namun, Prof. Eddy kerap mengingatkan penuntutan yang dilakukan jaksa bukan suatu kewajiban, melainkan sebuah kewenangan.

Ia memandang pentingnya audit KUHAP terhadap polisi dan jaksa dilatarbelakangi situasi yang berbeda antara Indonesia dan negara-negara lain.

Meskipun jaksa pemilik perkara pidana, kata dia, yang tidak boleh dilupakan ialah Indonesia memiliki karakteristik tersendiri.

“Ada asas diferensiasi fungsional bahwa masing-masing aparat penegak hukum mempunyai tugas sendiri-sendiri,” kata dia mengingatkan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Usulan kenaikan UKT
Cak Imin Kritik Muhadjir Effendy Soal Usulan Kenaikan UKT
praperadilan Pegi Setiawan
Hakim Eman Sulaeman Minta Tanggapan ke Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar sebelum Buat Keputusan
Gala Bunga Matahari
Lirik Gala Bunga Matahari - Sal Priadi, Lagunya Bikin Mellow!
Fasilitas Hakim Pengadilan Tinggi
Komisi III DPR RI Kritik Fasilitas Hakim Pengadilan Tinggi Makasar yang Tidak Layak
Kebun Teh Tambi Wonosobo
Cicipi Lezatnya 5 Kuliner Dekat Kebun Teh Wonosobo Ini
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya
Cawagub Sumatera Utara
PKB Usung Nagita Slavina Jadi Pasangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut