AJI dan IJTI Kecam Intimidasi Gubernur Lampung Terhadap Jurnalis Kompas TV

gubernur lampung
(web)

Bagikan

BANDARLAMPUNT,TM.ID : Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendapat kritik dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) atas tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis Kompas TV. Peristiwa tersebut terjadi saat jurnalis tersebut meliput kegiatan sosialisasi pelatihan dan pembinaan petugas kloter dan petugas haji pada Senin (15/5/2023).

“Kami mengecam Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang mengintimidasi jurnalis Kompas TV saat meliput kegiatan sosialisasi pelatihan dan pembinaan petugas kloter dan petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji pada Senin (15/5),” kata Ketua AJI Bandarlampung Dian Wahyu Kusuma di Bandarlampung, Selasa (16/5/2023).

Menurut Dian, tindakan Arinal Djunaidi dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Ia menekankan pentingnya kebebasan pers dan hak atas informasi yang akurat.

Permintaan penghapusan rekaman jurnalis dapat merusak kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan.

“Kami mendukung kebebasan pers dan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan,” tegasnya.

AJI dan IJTI menekankan perlunya menjaga kebebasan pers dan menghormati peran jurnalis dalam menyampaikan informasi. Mereka mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pejabat publik tidak boleh menghalangi atau mengintimidasi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Rendy Mahardika, Kabid Advokasi dan Hukum IJTI Pengurus Daerah Lampung, menegaskan pentingnya peran jurnalis televisi dalam menyajikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.

“Melalui liputan langsung atau wawancara, jurnalis TV dapat memberikan gambaran yang jelas dan mendalam tentang kejadian di lingkungan sekitar kita,” jelasnya.

Di era digital saat ini, jurnalis TV juga menggunakan platform media sosial untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Mereka memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi secara objektif, tanpa merugikan pihak lain, dan menghormati hak asasi manusia. Kontribusi positif jurnalis TV sangat penting dalam membentuk opini publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu penting.

BACA JUGA: Gubernur Lampung Suruh Wartawan Hapus Beritanya

Namun, jurnalis juga menghadapi risiko tinggi karena meliput isu-isu sensitif atau kontroversial yang sering melibatkan berbagai kepentingan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan publik untuk mendukung kebebasan pers dan melindungi hak jurnalis agar dapat menjalankan tugasnya dengan aman.

“Padahal, penting bagi pemerintah dan publik untuk terus memperjuangkan dan menjaga kebebasan pers dan hak jurnalis untuk melaksanakan tugasnya secara aman dan terlindungi. Jurnalis dan media juga perlu memperkuat standar etika dan profesionalisme dalam karya jurnalistiknya guna meningkatkan kualitas serta melindungi diri dari risiko intimidasi,” ujarnya.

Arinal Djunaidi telah terbukti melakukan intervensi dan menghalangi kerja jurnalistik dengan meminta penghapusan rekaman video peliputan yang dilakukan oleh wartawan Kompas TV.

Peristiwa ini menunjukkan perlunya pemerintah dan publik berkomitmen untuk menjaga kebebasan pers serta memberikan perlindungan kepada jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kebun Teh Tambi Wonosobo
Cicipi Lezatnya 5 Kuliner Dekat Kebun Teh Wonosobo Ini
Parkir Gelaran AAF
Dishub Kota Bandung Minta Warga Parkir Ditempat yang Sudah Disediakan saat Gelaran AAF
Jaws (1975)
Sinopsis Film Jaws (1975), Teror Hiu Putih yang Mencekam!
bank bjb
Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR
PDIP Ingin Perkuat Oposisi Megawati Adian Napitupulu
Megawati Angkat Adian Napitupulu Jadi Wasekjen PDIP
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya
Cawagub Sumatera Utara
PKB Usung Nagita Slavina Jadi Pasangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut