Dugaan Kasus Suap, Kadis Perdagangan Kabupaten Bangkalan Digarap KPK

Foto - Web -

Bagikan

JAKARTA, TM.id : Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Roosli Soeliharjono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI).

“Hari ini, Roosli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk tersangka RALAI dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pemeriksaan tersebut  dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Kamis (8/12), KPK menahan enam tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, termasuk Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka penerima suap.

Lima tersangka pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY), Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

KPK menduga tersangka Abdul Latif Amin Imron menerima suap sekitar Rp5,3 miliar dalam kasus dugaan suap lelang jabatan tersebut.

Atas perbuatannya, Abdul Latif Amin Imron disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, AEL, WY, AM, HJ, dan SH disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ridwan Kamil Pilkada Jakarta
Ridwan Kamil Ogah Goreng Isu Persija di Pilkada Jakarta
Saptoyogo Purnomo Paralimpiade Paris 2024 Medali Perak Indonesia
Saptoyogo Purnomo Raih Medali Perak untuk Indonesia di Paralimpiade Paris 2024
Prawira Harum Bandung Resmi Datangkan Staf Pelatih Baru
Prawira Harum Bandung Resmi Datangkan Staf Pelatih Baru Jelang Hadapi IBL All Indonesian 2024
pembelian pertalite qr code
Pembatasan Pembelian Pertalite 1 Oktober, Segera Bikin QR Code Pertamina!
Gilson Costa Persebaya Surabaya
Merasa Performa Belum Pol Bersama Persebaya, Ini Janji Gilson Costa kepada Bonek
Berita Lainnya

1

Usai Tes Kesehatan, Syamsul Rizal Ungkap Rencana Pembangunan Kota Tidore Kepulauan

2

Koperasi Jasa Berkah Laksana Mandiri Kerja Sama dengan BPR LPM Bidik Pembiayaan bagi Pensiunan PNS TNI dan Polri

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Gagal di Pilkada 2024, Anies Baswedan Akan Bentuk Partai Baru!

5

Prediksi Skor Arsenal vs Brighton Premier League 2024/2025
Headline
Pilkada Tidore Kepulauan, Syamsul Rizal, Tes Kesehatan
Usai Tes Kesehatan, Syamsul Rizal Ungkap Rencana Pembangunan Kota Tidore Kepulauan
Ridwan Kamil - Suswono tes kesehatan pilkada jakarta
Pemeriksaan Kesehatan Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Kaget Saat Jalani Tes Responsif Saraf
pendaftaran partai baru anies baswedan
Partai Baru Anies Baswedan Buka Pendaftaran? Ini Penjelasannya
Gunung Ibu Maluku Utara Erupsi
Lontarkan Abu Vulkanik 1,5 Km dari Puncak, Gunung Ibu Maluku Utara Erupsi