Klaim Teddy Minahasa Korban ‘Perang Bintang’, Sahroni: Tuduhan Serius Bagi Polri

ahmad sahroni

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Klaim Teddy Minahasa saat pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023), yang menuding dirinya menjadi korban dari “perang bintang” atau perselisihan dingin antara petinggi Polri yang ingin menjatuhkannya ditanggapi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Sahroni menilai, pernyataan mantan Kapolda Sumatra Barat itu sudah dapat dikategorikan sebagai tuduhan serius bagi institusi Polri.

“Saya rasa pernyataan yang bersangkutan sudah masuk ranah tuduhan serius bagi institusi kepolisian. Terlebih sampai berani menyeret dua nama anggota hingga menyebut keterlibatan sosok ‘pimpinan’,” ujar Sahroni di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Sahroni juga menyarankan agar Teddy Minahasa lebih berhati-hati dalam berucap, terutama saat di luar agenda persidangan.

“Jadi, saya harap Pak Teddy bisa lebih berhati-hati dalam melontarkan tuduhan-tuduhan seperti ini karena bisa jadi malah (terjerat) kasus baru, misalnya pencemaran nama baik,” ujarnya.

Menurut dia, Teddy lebih baik mengikuti prosedur sebagaimana aturan hukum yang sudah ada.

“Baiknya ikuti saja proses hukumnya dahulu, bila ada sesuatu, sampaikan saat di persidangan nanti. Kalau diucapkan sekarang, kesannya jadi malah seperti ingin mengaburkan (kasus),” ucapnya.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Dalami Keterkaitan Pelaku Penembakan Kantor MUI dengan Jaringan Teroris

Sahroni pun menilai penanganan kasus Teddy Minahasa sejauh ini sudah sangat baik, dengan ketegasan dan sikap Polri yang tidak melindungi anggotanya banyak pujian dari masyarakat.

“Penanganan kasus ini kan sudah hebat dan objektif, posisi Polri pun tidak memihak atau melindungi (tersangka) sejak awal,” tuturnya.

Untuk itu, dia menyebut tak ingin masyarakat kembali berprasangka terhadap institusi Polri akibat pernyataan yang dilontarkan oleh Teddy tersebut.

“Jangan sampai karena pernyataan yang bahkan sifatnya belum tentu benar tersebut, jadi gaduh lagi ini masyarakat. Jadi tolong beri masyarakat kejelasan akan pernyataan tersebut,” kata Sahroni.

Sebelumnya, Kamis (13/4/2023), terdakwa kasus peredaran sabu sekaligus mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mengklaim dirinya telah dipaksakan menjadi tersangka oleh penyidik karena tak pernah diperiksa sebagai saksi.

“Sudah jelas bahwa prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan,” kata Teddy saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Budaya Banten
Mengenal Budaya dan Ciri Khas Suku Banten, Pewaris Warisan Kesultanan
Paula Verhoeven
Dibatasi Baim Wong, Paula Verhoeven Rindukan Momen Tidur Bersama Kiano dan Kenzo
rk bertemu jokowi
RK: Jokowi Beri Gagasan dan Konsep Soal Jakarta
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat