Eks Wali Kota Cimahi Ajay Divonis 4 Tahun Bui karena Sopan

foto (net)

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Mantan Wali Kota Cimahi 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna, divonis hukuman masa penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebagai penyuap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/4/2023).

Majelis Hakim menjelaskan, eks Wali Kota Cimahi ini telah terbukti salah dan meyakinkan berdasarkan Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 mengenai dakwaan suap terhadap penyidik KPK.

BACA JUGA: KPK: Bocornya Sprinlidik Kasus Tukin ESDM Tak Pengaruhi Proses Hukum

Dia juga terbukti  bersalah berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dengan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat. Hakim juga mencabut hak politiknya untuk dipilih selama dua tahun setelah persidangan berakhir selain hukuman penjara.

“Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 2 tahun sejak persidangan selesai,” kata Majelis Hakim.

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Ajay, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan.

Pada hal yang memberatkan Ajay, dia sebagai Wali Kota seharusnya dapat memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.

Ajay juga dinilai tak memberikan dukungan pada program pemerintah  dalam tujuan pemberantasan korupsi. Dari sisi keringanan, dia telah berlaku sopan selama persidangan bergulir dan dirinya masih memiliki tanggungan keluarga.

Hasil vonis ini yang dijatuhkan kepada Ajay lebih rendah daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 8 tahun penjara. Serta JPU menuntut ganti rugi sebesar Rp250 juta dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan.

Sebelumnya, Ajay berperkara dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp507 juta agar tidak melibatkan Ajay saat adanya penyelidikan KPK di wilayah Bandung Raya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019-2020.

Selain itu, dia didakwa karena menerima uang gratifikasi sebesar Rp250 juta dari sejumlah kepala dinas dan camat. Penerimaan uang itu diduga terkait dengan kebutuhan untuk menyuap penyidik KPK.

BACA JUGA: KPK Sita Uang Tunai dalam OTT Bupati Meranti Riau

(Saepul/Dist)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cara kunci galeri di iPhone-1
Cara Kunci Galeri di iPhone iOS 17 Tanpa Aplikasi!
Fine Line lagu Harry Styles
Lirik dan Terjemahan Fine Line Lagu Harry Styles
pdn ransomware
PDN Diserang 'Virus Jahat' Ransomware, Ini Cara Pencegahannya
Cuaca Ekstrem La Nina
Cuaca Ekstrem Hantui Wilayah Indonesia Akibat La Nina
pdn diretas
Pemerintah Ungkap Penyebab PDN Diretas, Sederhana Tapi Fatal!
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia