JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Fenomena judi onlie (judol) di Indonesia makin mengerikan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan fakta perputaran uang judol ternyata didominasi anak muda kelompok pelajar dan mahasiswa.
PPATK menyebut, perputaran uang judol itu 80 persennya berasal dari anak muda dengan nilai transaksi rata-rata di bawah Rp100 ribu per hari.
“Mereka rata-rata bertransaksi kecil, di bawah Rp100 ribu, tetapi jika dikalikan jumlah pemain yang begitu besar, dampaknya sangat signifikan,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, seperti dilansir Antara, Sabtu (30/11/2024).
Menurutnya, judol sangat mudah menjerat kelompok pelajar dan mahasiswa. PPATK mencatat, hampir satu juta anak muda terlibat dalam praktik haram tersebut.
Justru, tegas Natsir, transaksi kecil recehan itulah yang menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan ekonomi dan masa depan generasi muda.
BACA JUGA: Budi Gunawan Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online
Bahaya Judol Meski Receh
PPATK menyoroti dampak besar judi online meskipun nilai transaksinya terhitung kecil. Dampak bahaya terhadap kondisi ekonomi keluarga pelaku karena 70 persen dari penghasilan harian mereka ludes untuk bermain judi.
“Jadi lebih banyak penghasilan yang didapatkan itu digunakan untuk bermain judi online. Dan ini akan sangat berbahaya ya, berbahaya buat kondisi ekonomi, buat kesejahteraan masyarakat kita,” ungkapnya.
Natsir menjelaskan perputaran uang judi online di 2024 diperkirakan dapat mencapai Rp900 triliun, jika langkah pencegahan tidak diperkuat.
Namun, PPATK berharap koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital, dapat menekan angka tersebut hingga separuhnya.
Meskipun judi online terus menjadi masalah besar, PPATK mencatat tren penurunan pada 2024 berkat kolaborasi lintas sektor.
Namun, sejarah menunjukkan lonjakan signifikan sejak 2017, dimana perputaran uang judi online meningkat dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Di sisi lain, PPATK juga mengapresiasi dukungan industri perbankan dan penyedia e-wallet dalam menekan aktivitas judi online, lantaran beberapa platform populer seperti Dana dan Gopay telah meningkatkan pengawasan untuk membatasi transaksi mencurigakan.
(Aak)