BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terjun langsung ke lokasi penembakan siswa SMKN 4 Semarang oleh Aipda Robig. Tepatnya di Jalan Candi Penataran, Ngaliyan, Kota Semarang, sejak Kamis hingga Jumat (29/11/2024).
Komisioner Komnas HAM Koordinator Sub Penegakan HAM, Pemantauan, dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing, mengatakan pemantauan langsung itu dilakukan untuk mencocokkan temuan lapangan, keterangan saksi, dan polisi.
“Kami masih harus mendalami keterangan kepolisian, masyarakat, dan di lokasi ini. Kami tadi masih mencocokkan situasi dan kondisi pada saat itu (terjadinya penembakan) dan sekarang,” ungkap Uli di lokasi kejadian.
Dia mengaku telah meminta keterangan dari 14 saksi terkait kasus tersebut. Timnya juga telah menghimpun informasi dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.
Saat ini, Uli masih mendalami adanya perbedaan antara keterangan yang diperoleh dari kepolisian maupun kesaksian masyarakat setempat. Pemeriksaan saksi juga masih berlanjut sampai saat ini.
“Kami sudah memeriksa sekitar 14 saksi di sekitar sini dan juga beberapa pihak. Kami masih menganalisis terhadap versi masyarakat dan kepolisian. Komnas masih melakukan pendalaman karena kami masih memeriksa saksi-saksi lainnya juga,” lanjutnya
Dia menyebut belum melihat video barang bukti Polda Jateng yang berupa rekaman CCTV minimarket di lokasi kejadian.
“Untuk kebutuhan penyelidikan kepolisian itu wilayahnya kepolisian. Saya enggak bisa komentari, Komnas punya mekanisme sendiri untuk mendapatkan alat bukti,” kata dia.
Lebih lanjut, dia telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi jalannya kasus ini.
Untuk diketahui, penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
BACA JUGA: Tegas, MenHAM Minta Jajarannya Awasi Kasus Penembakan Siswa Semarang
Akibat dua tembakan yang dikeluarkan, pelajar berinisial GR (17) meninggal. Sementara AD (17) dan SA (16) mengalami luka tembak di tangan dan dada.
Kini, Robig ditahan dalam lokasi penempatan khusus (patsus) di Polda Jateng. Saat ini, Robig menjalani dua proses pemeriksaan, yakni terkait pelanggaran kode etik dan tindak pidana, lalu berlanjut ke persidangan internal.
(Kaje/Budis)