BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Alwin Jabarti Kiemas (40), salah satu tersangka kasus situs judi online (judol) dilindungi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berperan sebagai bendahara di komplotan pelaku.
“(Alwin) mengelola keuangan hasil koordinasi website judi online agar tidak terblokir oleh Kominfo (kini Komdigi),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (29/11/2024).
Selain sebagai bendahara, Alwin juga berperan membagikan uang hasil kejahatan perkara tersebut.
“Mengantarkan uang hasil pembagian kepada masing-masing orang yang terlibat,” ujar Ade Ary.
Keterlibatan Alwin dalam kasus ini pertama kali diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
“Kami jawab benar (Alwin turut ditangkap),” ungkap Wira dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Wira juga sempat mengungkapkan bahwa Alwin bersama staf ahli Kementrian Komdigi, Adhi Kismanto (27), dan tersangka A aliqs M mengendalikan kantor satelit yang berlokasi di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Berdasarkan keterangan daripada para tersangka, kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ dan A,” kata Wira di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kemenkomdigi.
Ke-24 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.
Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen, hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.
BACA JUGA: Polisi Benarkan Ponakan Ketum PDIP Jadi Tersangka Judol Komdigi
Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Kaje/Budis)