Ini Peran Alwin Jabarti Kiemas di Kasus Judol Komdigi

pegawai komdigi judi online-11
(x)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Alwin Jabarti Kiemas (40), salah satu tersangka kasus situs judi online (judol) dilindungi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berperan sebagai bendahara di komplotan pelaku.

“(Alwin) mengelola keuangan hasil koordinasi website judi online agar tidak terblokir oleh Kominfo (kini Komdigi),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (29/11/2024).

Selain sebagai bendahara, Alwin juga berperan membagikan uang hasil kejahatan perkara tersebut.

“Mengantarkan uang hasil pembagian kepada masing-masing orang yang terlibat,” ujar Ade Ary.

Keterlibatan Alwin dalam kasus ini pertama kali diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.

“Kami jawab benar (Alwin turut ditangkap),” ungkap Wira dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Wira juga sempat mengungkapkan bahwa Alwin bersama staf ahli Kementrian Komdigi, Adhi Kismanto (27), dan tersangka A aliqs M mengendalikan kantor satelit yang berlokasi di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Berdasarkan keterangan daripada para tersangka, kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ dan A,” kata Wira di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kemenkomdigi.

Ke-24 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.

Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen, hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.

BACA JUGA: Polisi Benarkan Ponakan Ketum PDIP Jadi Tersangka Judol Komdigi

Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alat pembuat kopi
Daftar 5 Mesin Pembuat Kopi Termahal di Dunia
Prabowo Menitikkan Air Mata Saat Sampaikan Kenaika-Cover
Prabowo Menitikkan Air Mata Saat Sampaikan Kenaikan Gaji Guru
Kemenag Bukan Pendaftaran Petugas Haji 2025
Kemenag Bukan Pendaftaran Petugas Haji 2025
PDIP Pilkada
Tanggapi Pernyataan PDIP, Haidar Alwi: Kalah Pilkada Kok Nyalahin Jokowi dan Kapolri?
Gunung Hawu Bandung
6 Fakta Gunung Hawu, Destinasi Menakjubkan di Bandung Barat
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

3

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

4

Bentrok di Depan Kantor KPU Puncak Jaya, 94 Orang Kena Panah

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Prabowo Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Prabowo Tegaskan Tidak Ada Toleransi, Indonesia Harus Berhenti dari Korupsi
Pengamat Politik Sebut Pigur Ketokohan Jadi Magnet Kemenangan di Pilkada 2024
Pengamat Politik Sebut Figur Ketokohan Jadi Magnet Kemenangan di Pilkada 2024
Aksi Pembacokan Penjual Es Doger di Cibiru
Aksi Pembacokan Penjual Es Doger di Cibiru, Korban Alami Luka
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Mulai 2025 Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta