BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah memastikan harga tiket pesawat turun minimal 10 persen saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda meminta pemerintah segera mengkaji penurunan harga tiket secara permanen.
“Setelah tanggal 3 Januari 2025 tarif tiket pesawat akan kembali normal, padahal skema tiket pesawat saat ini dianggap banyak kalangan terlalu mahal,” ujar Huda di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Skema penurunan tiket pesawat secara permanen penting untuk memastikan peningkatan okupansi penumpang pesawat di tanah air.
Menurutnya, jika skema penurunan tiket pesawat bersifat temporal maka harus ada peninjauan tarif tiket pesawat di setiap momentum besar seperti libur Nataru, mudik Idul Fitri, atau momentum lain yang melibatkan banyak aktivitas publik.
“Nanti publik bisa bertanya-tanya jika Nataru tiket pesawat turun, tapi di mudik Idul Fitri tidak atau sebaliknya. Jadi kajian untuk menurunkan tiket pesawat secara permanen sangat penting,” ujarnya.
Ada beberapa opsi yang bisa dilakukan agar tiket pesawat turun secara permanen. Adapun, tiga opsi tersebut, pertama, pemerintah harus mau menanggung PPN.
Kedua, menurunkan pajak avtur, dan membuka ruang penyediaan dan pengelolaan avtur agar tidak didominasi oleh satu pihak. Huda meyakini masih ada peluang bagi pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat secara permanen.
“Saya kira masih terbuka ruang bagi penurunan tiket pesawat secara permanen. Pemerintah kami rasa perlu mengajak pelaku industri penerbangan bicara bersama agar menemukan formulasi penurunan tiket yang bisa menguntungkan semua pihak,” ucapnya
Sebelumnya, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan, rapat internal yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Presiden Prabowo menginginkan agar harga tiket pesawat menjelang libur Nataru 2025, turun.
BACA JUGA: AHY Targetkan Harga Tiket Pesawat Turun Sebelum Natal
“Dari semua elemen tadi, termasuk menurunkan biaya atau jasa di bandar udara, termasuk juga avtur dan tentunya fuel surcharge, maka bisa dikurangi harga tiket itu kurang lebih 10 persen dari harga biasanya secara nasional atau secara domestik,” kata Menko AHY di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Adapun, penurunan harga tiket pesawat dilakukan pemerintah guna menghadapi momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni selama 16 hari terhitung mulai 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025.
(Kaje/Budis)