BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, melarang platform belanja online atau e-commerce untuk melakukan jual beli iPhone 16. Budi juga melarang penjualan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet.
Budi mengatakan pihak Kemendag membuka rencana terjun ke lapangan untuk melakukan pengawasan jika masih ada pedagang yang nekat menjual iPhone 16 maupun Google Pixel. Mengingat, pemerintah belum menerbitkan izin resmi atas penjualan dari dua merek smartphone tersebut.
“Ya, nanti dilihat (pengecekan). Kalau memang harus perlu ya,” kata Budi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (5/11/2024).
Budi mengatakan Kemendag akan memberikan teguran kepada pihak e-commerce yang kedapatan masih menjual Iphone 16 maupun Google Pixel. Katanya, saat ini pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut mengenai larangan penjualan produk dua ponsel tersebut.
“Ya nanti kebijakan seperti itu e-commerce (dilarang menjual seri iPhone 16 dan Google Pixel) kan saat ini sedang dievaluasi ya, kalau ada yang langgar nanti kami kasih tahu,” kata Budi.
BACA JUGA: Apple Kirim Surat Ke Kemenperin Soal Kendala Izin Edar Iphone 16 di Indonesia
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan merek telepon genggam yang dikembangkan Google, Google Pixel sebagai barang yang ilegal untuk diperjualbelikan di Indonesia. Hal ini menyusul seri iPhone 16 yang telah dinyatakan ilegal terlebih dulu.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan jika iPhone 16 ditetapkan sebagai barang ilegal karena belum memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN), sementara dua produk Google tersebut justru sama sekali belum memiliki sertifikat TKDN.
(Kaje/Aak)