BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam mengungkapkan, langkah signifikan dalam pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Kini, mereka dapat melintasi autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menyederhanakan proses pemeriksaan imigrasi.
Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan autogate bertujuan untuk meningkatkan kinerja layanan keimigrasian.
Sebelumnya, hanya WNA dengan e-Visa atau Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang dapat menggunakan autogate.
Godam menjelaskan bahwa dengan kebijakan baru ini, pengalaman pelintas menjadi lebih efisien dan menyenangkan.
“Sekarang pengalamannya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif,” ungkapnya melalui keterangan resminya, dikutip Sabtu (2/11/2024).
Data menunjukkan, pada periode Januari hingga September 2024, sekitar 3.518.963 WNA telah melintasi Indonesia melalui autogate, dengan rata-rata 390.000 WNA per bulan.
Proses autogate yang cepat, yang hanya memerlukan waktu 15 hingga 25 detik per orang, meningkatkan volume pelintas secara signifikan.
Saat ini, terdapat 88 unit autogate yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta dan 120 unit di Bandara Ngurah Rai.
BACA JUGA: Dirjen Imigrasi: Petugas Imigrasi Butuh Senjata Api
Godam menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap hingga September 2024.
Digitalisasi layanan keimigrasian, termasuk permohonan visa online dan pengambilan data biometrik mandiri, semakin memudahkan WNA. “Semua dilakukan secara digital,” jelasnya.
Meskipun kemudahan ini diperkenalkan, Godam menegaskan, aspek keamanan tetap menjadi prioritas. Teknologi pengenalan wajah di autogate memastikan bahwa pelintas tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice.
Godam menekankan pentingnya menarik minat WNA berkualitas untuk datang ke Indonesia, yang akan memberikan dampak positif terutama dari segi ekonomi.
Kebijakan visa dan izin tinggal diimplementasikan sebagai filter sekaligus memudahkan proses bagi pelancong.
(Budis)