BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aktor kenamaan Jefri Nichol memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (29/10/2024).
Kedatangan Jefri Nichol terkait kasus dugaan kekerasan fisik yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Jefri Nichol hadir sebagai saksi dalam kasus kekerasan tersebut.
“Dia diminta keterangan sebagai saksi. Sekarang dia datang di Polres Jaksel untuk memberikan keterangan sesuai panggilan,” ungkap AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Penyidik telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan fisik pada 10 September lalu. Nurma Dewi menegaskan bahwa laporan tersebut tidak kepada Jefri Nichol, melainkan terhadap pihak lain yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Dia (Jefri Nichol) sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan. Kasus pengeroyokan dan penganiayaan, pasal 351 dan 170 KUHP,” jelas Nurma Dewi.
BACA JUGA : Ibu Jefri Nichol Akur dengan Deretan Mantan Pacar Anaknya
Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, yang meliputi tindakan kekerasan fisik yang seseorang lakukan dengan sengaja. Ancaman hukumannya bervariasi, dengan potensi hukuman yang lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian.
Sementara itu, pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan, yang mengacu pada tindakan kekerasan fisik yang sekelompok orang lakukan. Pelaku pengeroyokan bisa mendapatkan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Pihak kepolisian saat ini masih terus menyelidiki kasus tersebut secara mendalam untuk mengungkap fakta dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
(Hafidah Rismayanti/Budis)